Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group. (Foto: Dok. Infobank)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank
ADA KABAR BAIK DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Para kepala daerah, yang hobi memberhentikan direksi BPD di tengah jalan, kini tak bisa lagi main “copot” secara subjektif. Pemberhentian direksi dan komisaris di tengah jalan kini harus mendapat persetujuan OJK.
Meski yang melakukan adalah pemegang saham pengendali (PSP), mereka tidak bisa main copot dan sesukanya lagi memberhentikan. Saat ini semua ada tata caranya. Tak seperti kasus-kasus sebelumnya yang terjadi di beberapa BPD. Pergantian direksi dan komisaris bank umum (tak hanya BPD) kini diatur sesuai dengan tata kelola yang baik.
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More