News Update

Mantan Ketua Umum PB HMI Prihatin atas Kriminalisasi Bankir di Kebijakan Kredit Sritex

Poin Penting

  • Proses hukum atas kredit Sritex dinilai berpotensi mengaburkan batas antara risiko bisnis perbankan dan tindak pidana
  • Sejumlah pejabat bank yang diseret ke pengadilan disebut tidak terbukti menerima suap atau melakukan pemalsuan
  • Kriminalisasi kebijakan kredit berisiko menimbulkan ketakutan di kalangan bankir, menghambat penyaluran pembiayaan ke sektor riil, serta melemahkan kepastian hukum.

Jakarta – Publik dikejutkan oleh mencuatnya proses hukum terkait fasilitas kredit yang diterima PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari Bank Jakarta, Bank Jateng, dan Bank BJB. Perkembangan ini memunculkan kekhawatiran akan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kebijakan perbankan, khususnya dalam pemberian kredit.

Pemberian kredit kepada Sritex merupakan bagian dari aktivitas perbankan yang seharusnya tunduk pada ketentuan hukum perdata dan ketentuan hukum perbankan seperti: prinsip kehati-hatian (dijabarkan dalam 5C dan 3 pilar), tata kelola, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang ketat.

Oleh karena itu, proses hukum yang menyeret kebijakan kredit ke dalam ranah pidana seharusnya didahului oleh adanya tindak pidana yang jelas dan tegas dalam dakwaan, bukan area abu-abu yang seolah-olah minta dibuktikan di pengadilan.

Jika seseorang tidak pernah kenal, bertemu atau berkomunikasi dalam bentuk apapun, baik dengan debitur maupun dengan direksi lain, pantaskan akan diadili dengan dakwaan “merekayasa” dan bersekongkol? Di mana logika dan akal sehat di sini?

Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex, Bukan Kerugian Negara Melainkan Sengketa Perdata yang Dipidanakan

Jika ketentuan bank membolehkan dalam pengambilan kebijakan atas diskresi yang diatur oleh peraturan bank itu sendiri, apakah aparat hukum (dalam hal ini kejaksaan) boleh mengatakan bahwa hal itu melanggar pidana? Yang berakibat diseret ke meja hijau? Ini ketentuan bank itu sendiri, ranahnya perdata, mengapa aparat hukum terlalu jauh ingin masuk ke dalam ketentuan internal perusahaan dan ingin memasukkannya kepada ranah pidana? Tanpa ia bisa menunjukkan dalam dakwaannya pelanggaran pidana apa yang dilakukan? Mendapat suapkah? Sudah memalsukankah?

Suap dijelaskan dalam dakwaan tidak ada untuk Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Kredit UMKM Bank Jakarta dan beberapa direktur bank lainnya. Memalsukan juga bukan untuk Babay, Yuddy Renaldi (Dirut Bank BJB), Pri Agung S dan direktur BPD lainnya. Mengapa masih diseret ke meja hijau?

Jika maksud tuduhan jaksa itu kepada pihak lain atau direksi lain, seret pihak atau direksi lain itu. Hukum itu harus fair dan objektif. Menghukum hanya yang memiliki tindakan, bukan menyamaratakan semua padahal yang dilakukan berbeda-beda.

Hukum harus mampu berbasis pada audit serta penilaian profesional, bukan semata-mata pendekatan pidana yang berpotensi mengaburkan perbedaan antara risiko bisnis dan tindak kriminal.

Menanggapi hal tersebut, Mahfut Khanafi selaku Direktur Nusantara Impact Center dan Mantan Ketua Umum PB HMI menyampaikan keprihatinan atas kriminalisasi kebijakan kredit. Hal ini dapat berisiko menciptakan preseden buruk bagi sektor perbankan dan iklim investasi di Indonesia, di mana pengambilan keputusan bisnis yang sah dan diatur secara ketat oleh ketentuan bank, ternyata dapat ditarik semena-semana ke ranah pidana.

“Saya kira hal ini dapat menimbulkan ketakutan bagi bankir yang bersih baik perbankan daerah (BPD) maupun nasional (BUMN) dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor riil, terutama industri padat karya yang memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi karena tidak adanya kepastian hukum yang jelas seperti yang terjadi saat ini,” jelas Mahfut kepada awak media, Senin, 19 Januari 2026 di Jakarta.

Baca juga: Kriminalisasi Kredit Macet: Wahai Bankir Himbara dan BPD, Stop Dulu Kucurkan Kredit!

Mahfut meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan, due process of law, serta memiliki pemahaman yang utuh atas praktik dan regulasi perbankan. Proses klarifikasi dan penilaian seharusnya melibatkan otoritas terkait, akademisi, praktisi, termasuk pengamat perbankan, guna memastikan bahwa penegakan hukum tidak bergeser menjadi kriminalisasi kebijakan.

“Saya kira ke depan transparansi informasi kepada publik dan dialog terbuka antar-pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan dan penegakan hukum di Indonesia. Penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, bukan justru melemahkan keberanian lembaga keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional karena risiko yang besar bagi para bankir untuk menjadi tersangka,” pungkas Mahfut. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bos Kadin Ungkap Kesiapan RI Hadapi Investigasi USTR

Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More

36 mins ago

Program MBG Dievaluasi, BGN Beri Sanksi 1.251 SPPG

Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More

2 hours ago

Perkuat Sinergi dengan Masjid Istiqlal, Bank Muamalat-BMM Salurkan Bantuan Rp240 Juta

Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More

4 hours ago

Prabowo Lebaran 2026: Mohon Maaf Lahir Batin, Mari Bekerja Lebih Keras

Poin Penting Prabowo menekankan pesan persatuan dan saling memaafkan pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Presiden… Read More

5 hours ago

Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Idul Fitri Mulai 24 Maret 2026, Ini Imbauannya

Poin Penting Kapolri memprediksi puncak arus balik Idul Fitri dimulai 24 Maret 2026. Polri–TNI dan… Read More

5 hours ago

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Sekaligus Tinjau Penanganan Pascabencana

Poin Penting Presiden Prabowo akan menunaikan Salat Id di Aceh Tamiang sekaligus meninjau penanganan pascabencana… Read More

6 hours ago