Jakarta – Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 1993-1998 Soedradjad Djiwandono menilai, pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan akan mengganggu kinerja bank sentral sebagai regulator dalam menentukan kebijakan moneter di Indonesia.
Dirinya menyebut, bilamana tujuan RUU sektor keuangan hanya untuk mensentralisasi kebijakan, maka tidak berbeda jauh dengan kondisi pada tahun orde baru saat masih adanya dewan moneter.
“Seandainya RUU mengarah kesitu (sentralisasi kebijakan) bisa membahayakan kinerja bank sentral dan kinerja seluruh sistem keuangan yang ingin diselamatkan,” kata Soedradjad dalam diskusi virtual Chief Economist dan Infobank dengan tema ‘RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali ke Sistem Sentralistis?’, Senin 19 April 2021.
Soedradjad yang kini menjadi Guru Besar Sekolah Studi Internasional S. Rajatnam menjelaskan, pada masa orde baru seluruh kebijakan moneter berpusat pada dewan moneter yang juga ikut tunduk pada Presiden. Sistem tersebut dinilai akan mengganggu kinerja bank sentral dalam memutuskan kebijakan moneter.
“Mau menaikan reverse (suku bunga) susahnya bukan main, karena harus meyakinkan keseluruhan dewan moneter dan dewan moneter yg menentukan kebijakan moneter bukan BI, namun itu harus tunduk kepada bapak Presiden karena ketuanya seorang menteri. Itu yang dikatakan sentralistis,” jelasnya.
Dirinya menilai, saat ini kebijakan terpadu dari sistem keuangan nasional telah terwujud melalui peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun bilamana ada yang perlu diperbaki, sepatutnya peran KSSK dapat semakin ditingkatkan. Oleh karen itu dirinya meminta Pemerintah meninjau ulang urgensi dari RUU Sektor Keuangan.
Sebagai informasi saja, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini dikabarkan telah menyelesaikan draft RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan. Dalam RUU Sektor Keuangan dikabarkan terdapat aturan mengenai campur tangan Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dalam penunjukan anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia (BI) dan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berbagai kebijakannya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More
Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More
Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More
View Comments
Udh kerjaan ngutang terus bikin ekonomi mogok. Ditambah mau intervensi BI makin kacau.. moga RUU ini dibatalkan