Jakarta – Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 1993-1998 Soedradjad Djiwandono menilai, pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan akan mengganggu kinerja bank sentral sebagai regulator dalam menentukan kebijakan moneter di Indonesia.
Dirinya menyebut, bilamana tujuan RUU sektor keuangan hanya untuk mensentralisasi kebijakan, maka tidak berbeda jauh dengan kondisi pada tahun orde baru saat masih adanya dewan moneter.
“Seandainya RUU mengarah kesitu (sentralisasi kebijakan) bisa membahayakan kinerja bank sentral dan kinerja seluruh sistem keuangan yang ingin diselamatkan,” kata Soedradjad dalam diskusi virtual Chief Economist dan Infobank dengan tema ‘RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali ke Sistem Sentralistis?’, Senin 19 April 2021.
Soedradjad yang kini menjadi Guru Besar Sekolah Studi Internasional S. Rajatnam menjelaskan, pada masa orde baru seluruh kebijakan moneter berpusat pada dewan moneter yang juga ikut tunduk pada Presiden. Sistem tersebut dinilai akan mengganggu kinerja bank sentral dalam memutuskan kebijakan moneter.
“Mau menaikan reverse (suku bunga) susahnya bukan main, karena harus meyakinkan keseluruhan dewan moneter dan dewan moneter yg menentukan kebijakan moneter bukan BI, namun itu harus tunduk kepada bapak Presiden karena ketuanya seorang menteri. Itu yang dikatakan sentralistis,” jelasnya.
Dirinya menilai, saat ini kebijakan terpadu dari sistem keuangan nasional telah terwujud melalui peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun bilamana ada yang perlu diperbaki, sepatutnya peran KSSK dapat semakin ditingkatkan. Oleh karen itu dirinya meminta Pemerintah meninjau ulang urgensi dari RUU Sektor Keuangan.
Sebagai informasi saja, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini dikabarkan telah menyelesaikan draft RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan. Dalam RUU Sektor Keuangan dikabarkan terdapat aturan mengenai campur tangan Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dalam penunjukan anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia (BI) dan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berbagai kebijakannya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Purbaya menilai lambatnya penyerapan anggaran K/L dan Pemda merupakan masalah klasik yang terjadi… Read More
Poin Penting Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat pada 2025, mencapai… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,94 persen ke level 9.032,58 dan sempat menyentuh All Time… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya temukan 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang diduga mengemplang… Read More
Poin Penting Permata Bank menargetkan pertumbuhan transaksi kartu kredit 20% lewat Travel Fair 2026 bersama… Read More
Poin Penting Permata Bank optimistis kredit konsumer tumbuh sekitar 10 persen pada 2026, dengan prospek… Read More
View Comments
Udh kerjaan ngutang terus bikin ekonomi mogok. Ditambah mau intervensi BI makin kacau.. moga RUU ini dibatalkan