Jakarta — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan divonis lepas (onslag van recht vervolging) Mahkamah Agung (MA) dari kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manga Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Terkait dengan kasus korupsi yang diduga membuat negara rugi Rp568 miliar itu, Majelis hakim MA yang terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis pun Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin dan Sofyan Sitompul memutuskan Karen tidak terbukti terlibat. “Sudah putus. Vonis lepas, onslag,” ujar salah satu anggota majelis hakim MA, Krisna Harahap mengutip Kumparan Senin (9/3/2020).
Dia menyebut, vonis lepas diputuskan atas pertimbangan bahwa apa yang terjadi dalam kegagalan Pertamina mengakuisisi 10 persen saham BMG senilai USD31,5 juta merupakan business judgment rule, sehingga majelis halim menilai kasus tersebut bukan tindak pidana.
“Karena oil company perusahaan yang penuh risiko. Ya kalau misal rugi tidak berarti otomatis kerugian keuangan negara,” tutupnya.
Sebelumnya Karen dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus akusisi blok BMG. Ia divonis selama 8 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Sebelum putusan terhadap eks dirut Pertamina tersebut, beberapa terdakwa lainnya seperti eks Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan dan eks Manager Merger and Acquisition Pertamina, Bayu Kristanto juga sudah divonis lepas. (*)
Poin Penting Konflik AS–Israel dan Iran memicu volatilitas IHSG, berpotensi terjadi koreksi wajar dan fase… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,44 persen ke level 8.235,48 pada pekan 23–27 Februari 2026, diikuti… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,44 persen ke level 8.235,48 dan kapitalisasi pasar turun 1,03 persen… Read More
Poin Penting Bank Mega Syariah dan PT Berdikari luncurkan Tabungan Rencana Kurban berbasis layanan keuangan… Read More
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga WARGA dunia hari-hari ini dibuat cemas. Timur Tengah… Read More
Poin Penting Pertamina resmi menaikkan harga sejumlah BBM nonsubsidi mulai 1 Maret 2026, mengacu pada… Read More