Jakarta — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan divonis lepas (onslag van recht vervolging) Mahkamah Agung (MA) dari kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manga Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Terkait dengan kasus korupsi yang diduga membuat negara rugi Rp568 miliar itu, Majelis hakim MA yang terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis pun Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin dan Sofyan Sitompul memutuskan Karen tidak terbukti terlibat. “Sudah putus. Vonis lepas, onslag,” ujar salah satu anggota majelis hakim MA, Krisna Harahap mengutip Kumparan Senin (9/3/2020).
Dia menyebut, vonis lepas diputuskan atas pertimbangan bahwa apa yang terjadi dalam kegagalan Pertamina mengakuisisi 10 persen saham BMG senilai USD31,5 juta merupakan business judgment rule, sehingga majelis halim menilai kasus tersebut bukan tindak pidana.
“Karena oil company perusahaan yang penuh risiko. Ya kalau misal rugi tidak berarti otomatis kerugian keuangan negara,” tutupnya.
Sebelumnya Karen dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus akusisi blok BMG. Ia divonis selama 8 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Sebelum putusan terhadap eks dirut Pertamina tersebut, beberapa terdakwa lainnya seperti eks Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan dan eks Manager Merger and Acquisition Pertamina, Bayu Kristanto juga sudah divonis lepas. (*)
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More