Jakarta–Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk ditunda pelaksanaannya.
Menurut Mantan Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga, Arwin Rasyid, kebijakan pemerintah ini dikhawatirkan akan memberikan dampak pada nasabah perbankan yang akan menarik dananya dari bank, lantaran ketidaknyaman para nasabah yang akan diintip datanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Pendapat kami, Perppu Keterbukaan Pajak yang mewajibkan lembaga keuangan untuk dapat memberikan data nasabahnya ini sebaiknya ditunda,” tegas dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Pemerintah telah merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akeses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Terutama untuk nilai saldo rekening wajib pajak yang akan diintip pemerintah. Sebagai diketahui PMK tersebut merupakan peraturan turunan dari Perppu No 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi data nasabah untuk kepentingan pajak.
Sebelumnya, dalam PMK No. 70/PMK.03/2017 memang mengatur tentang batas minimal saldo nasabah yang akan dibuka sejumlah Rp200 juta. Namun baru berselang dua hari dari penerbitannya, pemerintah lantas merevisi batas minimal saldo nasabah yang akan diintip datanya menjadi Rp1 miliar. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More