Jakarta–Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk ditunda pelaksanaannya.
Menurut Mantan Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga, Arwin Rasyid, kebijakan pemerintah ini dikhawatirkan akan memberikan dampak pada nasabah perbankan yang akan menarik dananya dari bank, lantaran ketidaknyaman para nasabah yang akan diintip datanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Pendapat kami, Perppu Keterbukaan Pajak yang mewajibkan lembaga keuangan untuk dapat memberikan data nasabahnya ini sebaiknya ditunda,” tegas dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Pemerintah telah merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akeses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Terutama untuk nilai saldo rekening wajib pajak yang akan diintip pemerintah. Sebagai diketahui PMK tersebut merupakan peraturan turunan dari Perppu No 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi data nasabah untuk kepentingan pajak.
Sebelumnya, dalam PMK No. 70/PMK.03/2017 memang mengatur tentang batas minimal saldo nasabah yang akan dibuka sejumlah Rp200 juta. Namun baru berselang dua hari dari penerbitannya, pemerintah lantas merevisi batas minimal saldo nasabah yang akan diintip datanya menjadi Rp1 miliar. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More
Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More
Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More
Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More
Selain itu, IFG juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti perlindungan asuransi, layanan pemeriksaan kesehatan, serta… Read More