Jakarta–Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk ditunda pelaksanaannya.
Menurut Mantan Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga, Arwin Rasyid, kebijakan pemerintah ini dikhawatirkan akan memberikan dampak pada nasabah perbankan yang akan menarik dananya dari bank, lantaran ketidaknyaman para nasabah yang akan diintip datanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Pendapat kami, Perppu Keterbukaan Pajak yang mewajibkan lembaga keuangan untuk dapat memberikan data nasabahnya ini sebaiknya ditunda,” tegas dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Pemerintah telah merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akeses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Terutama untuk nilai saldo rekening wajib pajak yang akan diintip pemerintah. Sebagai diketahui PMK tersebut merupakan peraturan turunan dari Perppu No 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi data nasabah untuk kepentingan pajak.
Sebelumnya, dalam PMK No. 70/PMK.03/2017 memang mengatur tentang batas minimal saldo nasabah yang akan dibuka sejumlah Rp200 juta. Namun baru berselang dua hari dari penerbitannya, pemerintah lantas merevisi batas minimal saldo nasabah yang akan diintip datanya menjadi Rp1 miliar. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More
Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More
Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More
Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More
Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More