Jakarta – PT Minna Padi Aset Manajemen buka suara terkait surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), No S-1422/PM.21/2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap perusahaan tertanggal 21 November 2019, yang diantaranya memerintahkan “PT MPAM untuk melakukan pembubaran dan likuidasi atas 6 (enam) reksa dana yakni Reksa dana Minna Padi Pringgondani Saham, Reksa dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksa dana Minna Padi Property Plus, Reksa dana Minna Padi Keraton II, dan Reksa dana Minna Padi Hastinapura Saham”.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT MPAM, Djajadi menyatakan :
Manajemen dan pemegang saham PT MPAM menghormati hasil pemeriksaan kepatuhan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Manajemen PT MPAM juga berusaha untuk selalu kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan dan telah memberikan argumen-argumen terhadap temuan yang ada.
Terkait temuan OJK tentang adanya janji imbal hasil yang diberikan, manajemen
menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kebijakan perusahaan dalam
menjual produk reksa dana Minna Padi.
Terkait adanya pemberitaan maupun informasi bahwa terjadi gagal bayar yang
beredar di masyarakat adalah tidak benar.
Sebagai perusahaan Manajer Investasi yang dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk di antaranya UU Pasar Modal, UU Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), PT MPAM memiliki kewajiban untuk menjalankan instruksi pembubaran yang diberikan oleh OJK melalui surat No S-1422/PM.21/2019, sehingga seluruh proses pencairan (redemption) sejak diterimanya surat tidak dapat dilakukan.
Sementara terkait proses pembubaran, pihak PT MPAM tunduk kepada peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 pasal 47 huruf a & b, yang mengatur mengenai pembubaran reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (yang dikarenakan Instruksi OJK) dengan ketentuan sebagai berikut:
Mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2(dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana
Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2(dua) hari bursa sejak
diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan.
Terkait pelaksanaan ketentuan diatas PT MPAM akan berkoordinasi dengan pihak
terkait lainnya dalam melakukan proses pembubaran dengan tetap mengedepankan kepentingan investor.
“Ke depan, PT MPAM akan melakukan langkah-langkah konsolidasi internal dan akan memastikan seluruh operasional pengelolaan perusahaan berjalan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,”
jelas Djajadi, di Jakarta, Minggu, 24 November 2019.
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More