Keuangan

Mangkrak 2 Tahun, BP Tapera Diperkirakan Rampung Tahun 2019

Jakarta- Realisasi program pemerintah mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terlihat mangkrak seiring belum terbentuknya Badan Pengelola (BP) Tapera. Program yang telah dibuat Undang-undangnya pada 2016 lalu ini terlihat belum menentukan dewan komisioner BP Tapera.

Plt. Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, dewan komisioner tersebut dipilih berdasadkan lima komite. Adapun anggota komite di antaranya Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Soni Loho dari profesional.

“Jadi Tapera ini progresnya adalah tinggal penetapan komisioner. Karena UU Tapera keluar tahun 2016, hampir 2 tahun mestinya komesioner sudah terbentuk,” kata Khalawi dalam diskusi di Hotel The Belleza Permata Hijau, Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.

Khalawi berharap Tapera bisa segera siap dioperasikan tahun 2019 mendatang untuk masyarakat. Sebab, program ini merupakan harapan bagi masyarakat yang penghasilannya tidak tetap untuk bisa memiliki rumah.

“Insyaallah bisa terlaksana pada tahun depan,” tambah Khalawi.

Dalam Tapera ini, Pemerintah membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016.

Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 124 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang Tapera meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif. (*)

Suheriadi

Recent Posts

BNI Tebar ‘THR’ Dividen buat Investor, Dibayarkan 7 April 2026

Poin Penting BNI bagikan dividen Rp13,03 triliun atau Rp349,41 per saham, setara 65% dari laba… Read More

2 mins ago

Libur Lebaran 2026: Ini Jadwal Operasional Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI

Poin Penting Jadwal libur bank saat Lebaran 2026 berlangsung bersamaan dengan rangkaian libur Nyepi dan… Read More

1 hour ago

Pemerintah Efisiensi Anggaran K/L, MBG dan KDMP Tetap Jalan Meski Risiko Perang AS-Iran

Poin Penting Program prioritas MBG dan KDMP tetap berjalan tanpa pemangkasan anggaran. Efisiensi dialihkan ke… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Bertahan Menguat 1 Persen Lebih di Posisi 7.102

Poin Penting IHSG sesi I ditutup naik 1,14% ke level 7.102,20, hampir seluruh sektor menunjukkan… Read More

1 hour ago

Libur Bursa 2026: BEI Tutup Perdagangan 18-24 Maret saat Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BEI menetapkan libur bursa selama lima hari kerja pada 18–24 Maret 2026 terkait… Read More

1 hour ago

Investor Kripto Harus Simak, Ini 5 Strategi Wajib Hadapi Bear Market

Poin Penting Investor berpengalaman melihat penurunan harga aset kripto sebagai kesempatan membeli aset undervalued, terutama… Read More

1 hour ago