Jakarta – Avrist Assurance memanfaatkan momen bulan Ramadhan 1443 H dengan meluncurkan produk asuransi jiwa berjangka syariah, Avrist Warisan 108 by Avrist Syariah. Produk ini diharapkan dapat menjadi produk unggulan Avrist Assurance di tahun 2022.
Peluncuran Avrist Warisan 108 by Avrist Syariah dilatari pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang untuk memberikan jaminan masa depan keluarga, bila terjadi musibah kematian. Di tengah ketidakpastian kondisi saat ini, persiapan dana untuk jaminan masa depan menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Produk ini dapat menjadi salah satu persiapan sejak dini untuk mewariskan kebaikan, yakni berupa dana tunai siaga yang akan terus menopang kondisi ekonomi, serta kehidupan orang-orang tersayang di masa depan apabila terjadi musibah kematian.
“Berkaca dari kondisi tersebut, bertepatan dengan momen Ramadhan 1443 H, Avrist Assurance secara resmi meluncurkan produk asuransi jiwa berjangka syariah, yang diharapkan dapat menjadi produk unggulan Avrist Assurance di tahun 2022, dan diharapkan juga dapat mendorong serta meningkatkan literasi asuransi masyarakat Indonesia,” ujar Jhon Mart, Head of Product PT Avrist Assurance, dalam peluncuran Avrist Warisan 108 by Avrist Syariah yang dilakukan secara virtual, Kamis, 7 April 2022.
Sementara, Nurmansjah Soleiman, Head of Agency PT Avrist Assurance menambahkan, produk ini terinspirasi dari adanya kebutuhan masyarakat Indonesia, untuk mempersiapkan dana warisan yang pasti dan terjangkau, serta mudah diwujudkan secara instan. Dengan Warisan 108, diharapkan dapat menjadi solusi terbaik dan termudah bagi masyarakat Indonesia, untuk menjamin kesejahteraan di masa depan.
Warisan 108 by Avrist Syariah memberikan perlindungan jiwa hingga tertanggung berusia 108 tahun. Dengan kontribusi ringan, Warisan 108 by Avrist Syariah diklaim menawarkan manfaat asuransi yang besar. Kontribusinya mulai dari Rp380 ribu per bulan.
“Selaras dengan motto ‘Warisan Kebaikan’, manfaat dari Warisan 108 selain dapat digunakan untuk ahli waris, juga dapat ditujukan untuk kebaikan sosial dan keagamaan, seperti: Wakaf, Ngaben, Rambu Solo, Saur Matua, dll. Begitu pula dalam ajaran hukum Islam, seorang muslim wajib meninggalkan warisan untuk ahli waris,” timpal Abdul Chalik, Head of Sharia PT Avrist Assurance. (*) Ari Astriawan
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More
Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More
Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More