Jakarta – Avrist Assurance memanfaatkan momen bulan Ramadhan 1443 H dengan meluncurkan produk asuransi jiwa berjangka syariah, Avrist Warisan 108 by Avrist Syariah. Produk ini diharapkan dapat menjadi produk unggulan Avrist Assurance di tahun 2022.
Peluncuran Avrist Warisan 108 by Avrist Syariah dilatari pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang untuk memberikan jaminan masa depan keluarga, bila terjadi musibah kematian. Di tengah ketidakpastian kondisi saat ini, persiapan dana untuk jaminan masa depan menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Produk ini dapat menjadi salah satu persiapan sejak dini untuk mewariskan kebaikan, yakni berupa dana tunai siaga yang akan terus menopang kondisi ekonomi, serta kehidupan orang-orang tersayang di masa depan apabila terjadi musibah kematian.
“Berkaca dari kondisi tersebut, bertepatan dengan momen Ramadhan 1443 H, Avrist Assurance secara resmi meluncurkan produk asuransi jiwa berjangka syariah, yang diharapkan dapat menjadi produk unggulan Avrist Assurance di tahun 2022, dan diharapkan juga dapat mendorong serta meningkatkan literasi asuransi masyarakat Indonesia,” ujar Jhon Mart, Head of Product PT Avrist Assurance, dalam peluncuran Avrist Warisan 108 by Avrist Syariah yang dilakukan secara virtual, Kamis, 7 April 2022.
Sementara, Nurmansjah Soleiman, Head of Agency PT Avrist Assurance menambahkan, produk ini terinspirasi dari adanya kebutuhan masyarakat Indonesia, untuk mempersiapkan dana warisan yang pasti dan terjangkau, serta mudah diwujudkan secara instan. Dengan Warisan 108, diharapkan dapat menjadi solusi terbaik dan termudah bagi masyarakat Indonesia, untuk menjamin kesejahteraan di masa depan.
Warisan 108 by Avrist Syariah memberikan perlindungan jiwa hingga tertanggung berusia 108 tahun. Dengan kontribusi ringan, Warisan 108 by Avrist Syariah diklaim menawarkan manfaat asuransi yang besar. Kontribusinya mulai dari Rp380 ribu per bulan.
“Selaras dengan motto ‘Warisan Kebaikan’, manfaat dari Warisan 108 selain dapat digunakan untuk ahli waris, juga dapat ditujukan untuk kebaikan sosial dan keagamaan, seperti: Wakaf, Ngaben, Rambu Solo, Saur Matua, dll. Begitu pula dalam ajaran hukum Islam, seorang muslim wajib meninggalkan warisan untuk ahli waris,” timpal Abdul Chalik, Head of Sharia PT Avrist Assurance. (*) Ari Astriawan
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More