News Update

Manfaat Program JKM BPJAMSOSTEK Meningkat jadi Rp42 juta

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BJPS-TK) atau yang kini disebut BPJAMSOSTEK melaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 resmi meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa menaikan iuran peserta.

Dalam aturan tersebut, program JKM mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini, manfaat program JKM yang diterima ahli waris yang terdiri dari santunan kematian dan bantuan biaya pemakaman serta beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengaku bersyukur atas peningkatan manfaat tersebut. Dirinya berharap manfaat tersebut dapat lebih memberikan rasa ketenangan dan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

“Hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal,” kata Agus pada saat acara sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK di Hotel Bidakada Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Ditemui ditempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah menyebutkan, program BPJAMSOSTEK juga meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

“Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan”, jelas Ida.

Lebih rinci lagi, untuk santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

76 Persen Publik Khawatir akan Keuangan, UOB Beri Saran Ini

Jakarta - Investasi kini menjadi elemen penting dalam pengelolaan keuangan yang tidak bisa diabaikan, terutama… Read More

18 mins ago

SuperApp BYOND by BSI Resmi Diluncurkan! Hadirkan Layanan Komperhensif yang Semakin Nyaman & Aman Diakses

Suasana saat peluncuran SuperApp BYOND by BSI yang dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama… Read More

7 hours ago

BSI Resmi Luncurkan SuperApp BYOND, Ini Keunggulannya

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI pada hari ini, 9 November… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Merosot 2,91 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.241 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa, data perdagangan saham pada pekan ini… Read More

19 hours ago

Bank INA Kerja Sama dengan Kliring Berjangka Indonesia jadi Bank Penyimpan Dana Margin

Jakarta – PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) atau Bank INA sebagai bagian dari Salim… Read More

19 hours ago

Komdigi Kembangkan Jaringan Serat Optik di Daerah 3T, Begini Progresnya

Jakarta - Tingkat penetrasi internet di Indonesia sudah mencapai 79,5 persen di tahun 2024. Bahkan,… Read More

19 hours ago