News Update

Manfaat Program JKM BPJAMSOSTEK Meningkat jadi Rp42 juta

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BJPS-TK) atau yang kini disebut BPJAMSOSTEK melaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 resmi meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa menaikan iuran peserta.

Dalam aturan tersebut, program JKM mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini, manfaat program JKM yang diterima ahli waris yang terdiri dari santunan kematian dan bantuan biaya pemakaman serta beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengaku bersyukur atas peningkatan manfaat tersebut. Dirinya berharap manfaat tersebut dapat lebih memberikan rasa ketenangan dan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

“Hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal,” kata Agus pada saat acara sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK di Hotel Bidakada Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Ditemui ditempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah menyebutkan, program BPJAMSOSTEK juga meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

“Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan”, jelas Ida.

Lebih rinci lagi, untuk santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

DPR Sambut Putusan MK, Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dihapus

Poin Penting Baleg DPR menilai penghapusan pensiun seumur hidup sebagai langkah adil dan transparan. Kebijakan… Read More

2 hours ago

Menkeu Purbaya: Libur MBG selama Idul Fitri Hemat Triliunan Rupiah

Poin Penting Libur Program MBG selama Idul Fitri memberi efisiensi anggaran negara. Distribusi terakhir MBG… Read More

4 hours ago

Bos Kadin Ungkap Kesiapan RI Hadapi Investigasi USTR

Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More

5 hours ago

Program MBG Dievaluasi, BGN Beri Sanksi 1.251 SPPG

Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More

7 hours ago

Perkuat Sinergi dengan Masjid Istiqlal, Bank Muamalat-BMM Salurkan Bantuan Rp240 Juta

Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More

9 hours ago

Prabowo Lebaran 2026: Mohon Maaf Lahir Batin, Mari Bekerja Lebih Keras

Poin Penting Prabowo menekankan pesan persatuan dan saling memaafkan pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Presiden… Read More

9 hours ago