News Update

Manfaat Program JKM BPJAMSOSTEK Meningkat jadi Rp42 juta

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BJPS-TK) atau yang kini disebut BPJAMSOSTEK melaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 resmi meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa menaikan iuran peserta.

Dalam aturan tersebut, program JKM mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini, manfaat program JKM yang diterima ahli waris yang terdiri dari santunan kematian dan bantuan biaya pemakaman serta beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengaku bersyukur atas peningkatan manfaat tersebut. Dirinya berharap manfaat tersebut dapat lebih memberikan rasa ketenangan dan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

“Hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal,” kata Agus pada saat acara sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK di Hotel Bidakada Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Ditemui ditempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah menyebutkan, program BPJAMSOSTEK juga meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

“Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan”, jelas Ida.

Lebih rinci lagi, untuk santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

1 hour ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

5 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

7 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

9 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

9 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

10 hours ago