News Update

Manfaat Program JKM BPJAMSOSTEK Meningkat jadi Rp42 juta

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BJPS-TK) atau yang kini disebut BPJAMSOSTEK melaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 resmi meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa menaikan iuran peserta.

Dalam aturan tersebut, program JKM mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini, manfaat program JKM yang diterima ahli waris yang terdiri dari santunan kematian dan bantuan biaya pemakaman serta beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengaku bersyukur atas peningkatan manfaat tersebut. Dirinya berharap manfaat tersebut dapat lebih memberikan rasa ketenangan dan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

“Hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal,” kata Agus pada saat acara sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK di Hotel Bidakada Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Ditemui ditempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah menyebutkan, program BPJAMSOSTEK juga meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

“Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan”, jelas Ida.

Lebih rinci lagi, untuk santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

44 mins ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

1 hour ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

20 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

21 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

21 hours ago