Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bersinergi dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) melakukan sekuritisasi aset dengan menerbitkan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) sebesar Rp500 miliar.
EBA-SP atau Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi diterbitkan seiring dengan dikeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayan Sekunder Perumahan.
Menurut Direktur Finance & Treasury Bank Mandiri Pahala N Mansury, perseroan melakukan sekuritisasi aset sebagai salah satu diversifikasi wholesale funding strategy guna memperoleh sumber dana yang bersifat jangka panjang.
Penerbitan EBA-SP ini membuka kesempatan bagi Bank Mandiri memperoleh sumber pendanaan baru yang bersifat jangka panjang sehingga dapat turut berpartisipasi dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur pemerintah yang umumnya juga bersifat jangka panjang.
Selain itu, melalui penerbitan EBA SP ini Bank Mandiri dapat ikut berperan aktif mendukung program 1 juta rumah pemerintah dengan memberikan solusi pembiayaan perumahan ditengah ketatnya likuiditas perbankan. Hal ini juga memberikan peluang kepada Investor untuk mendukung program Pemerintah dalam memberikan pembiayaan perumahan.
“Kami optimis EBA-SP ini memperoleh sambutan yang positif. Terlebih, rating untuk EBA-SP Bank Mandiri ini sangat baik, yaitu AAA, karena kami selalu mengambil KPR yang prime untuk sekuritisasi,” ujar Pahala di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016. (*)
Editor : Apriyani K
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More