Jakarta – PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menempatkan dana Rp2 triliun pada Sukuk Bank Indonesia (SUKBI). Adapun penempatan dana di SUKBI tersebut setelah melalui proses lelang yang dilakukan pada 21 Desember 2018.
Direktur Finance Strategy and Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari dukungan perusahaan terhadap kebijakan BI sekaligus alternatif penempatan dana bank pada instrument pasar uang. Mandiri Syariah mengambil mayoritas sukuk BI melalui lelang tersebut.
“Dari Rp3,053 triliun Sukuk BI yang dilelang, Mandiri Syariah menyerap mayoritasnya atau 2/3 dari total atau senilai Rp2 triliun dengan imbal hasil yang sudah ditentukan BI,” ujar Ade Cahyo dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 27 Desember 2018.
Sebagai pelaku jasa Keuangan, kata dia, Mandiri Syariah sangat antusias dengan Sukuk BI ini. Terlebih, tenor yang ditawarkan SUKBI ini tergolong pendek yaitu 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan dan 3 bulan. Hal ini berbeda dengan Money Market SBSN Surat Perbendaharaan Negara yaitu 6 bulan dan 9 bulan.
Kondisi tersebut menjadi peluang bagi Mandiri Syariah di dalam mengelola likuiditas, utamanya dalam rangka strategi enhancement yield melalui penempatan Sukuk BI.
Sukuk BI, bagi bank syariah dapat digunakan sebagai instrumen pengelolaan likuiditas dengan dengan potensi yield lebih tinggi dibanding FASBIS bertenor overnight. Disamping itu, instrumen ini lebih memenuhi prinsip syariah (akad musyarakah muntahiya bi tamlik) karena bukan based on paper, tetapi ada underlyingnya yaitu SBSN.
Adanya Sukuk BI akan mengisi kekosongan instrumen Pasar Uang yang bertenor dibawah 1 tahun yaitu SBIS yakni 9 dan 12 bulan, dan SPNS bertenor 6 dan 9 bulan.
Perbankan syariah juga bisa memanfaatkan Sukuk BI untuk diperdagangkan ke bank lain termasuk ke bank konvensional ketika kekurangan likuiditas. Dengan kata lain, Sukuk BI lebih fleksibel untuk dipakai sebagai alat likuiditas perbankan syariah dibanding instrumen moneter SBIS.
“Kami berharap dengan penempatan di Sukuk BI ini kami turut berperan dalam meramaikan pasar SBSN yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan dalam negeri dan industri perbankan syariah Indonesia,” ucapnya. (*)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More