Pasar Uang; Banyak spekulan. (Foto: Dok. Infobank)
Mandiri Sekurirtas mengaku belum menerima panggilan dari BEI terkait isu praktik short selling. Dwitya Putra
Jakarta–PT Mandiri Sekuritas mengaku tidak melakukan praktik short selling seperti yang dikabarkan sejumlah media massa beberapa waktu lalu.
Hal ini dipastikan, karena sistem di Mandiri Sekuritas tidak memungkinkan seseorang bisa melakukan short selling.
“Kami perlu melakukan klarifikasi terkait berita yang menyebutkan kami melakukan short selling. Terus terang kami kaget disebut melakukan short selling,” kata Head of Corporate Secretary & Communication Mandiri Sekuritas, Ridwan Pranata tadi malam di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.
Ridwan menjelaskan jika ada seseorang yang akan melakukan short selling sistem di Mandiri Sekuritas akan membloknya.
Sejauh ini sendiri Mandiri Sekuritas tidak menerima panggilan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait praktik short selling.
“Kami mau bertemu otoritas bursa untuk menjelaskan ini. Tinggal menunggu waktunya,” ucapnya.
Berdasarkan siaran pers yang diedarkan, Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Abiprayadi Riyanto mengatakan bahwa perseroan berkomitmen memperkuat good corporate governance (GCG) yang terintegrasi dengan Group Bank Mandiri.
“Sehingga, praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah, khusus aturan pasar modal, tidak dimungkinkan dilakukan perusahaan,” jelas Abiprayadi.
Sekedar informasi sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimbau agar seluruh anggota bursa efek tidak melakukan transaksi short selling selain dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
Pihak bursa mengaku tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa (AB) yang diketahui benar-benar melanggar ketentuan tersebut. (*)
@dwitya_putra14
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More