Categories: Market Update

Mandiri Sekuritas Klaim Tidak Lakukan Praktik Short-Selling

Mandiri Sekurirtas mengaku belum menerima panggilan dari BEI terkait isu praktik short selling. Dwitya Putra

Jakarta–PT Mandiri Sekuritas mengaku tidak melakukan praktik short selling seperti yang dikabarkan sejumlah media massa beberapa waktu lalu.

Hal ini dipastikan, karena sistem di Mandiri Sekuritas tidak memungkinkan seseorang bisa melakukan short selling.

“Kami perlu melakukan klarifikasi terkait berita yang menyebutkan kami melakukan short selling. Terus terang kami kaget disebut melakukan short selling,” kata Head of Corporate Secretary & Communication Mandiri Sekuritas, Ridwan Pranata tadi malam di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.

Ridwan menjelaskan jika ada seseorang yang akan melakukan short selling sistem di Mandiri Sekuritas akan membloknya.

Sejauh ini sendiri Mandiri Sekuritas tidak menerima panggilan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait praktik short selling.

“Kami mau bertemu otoritas bursa untuk menjelaskan ini. Tinggal menunggu waktunya,” ucapnya.

Berdasarkan siaran pers yang diedarkan, Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Abiprayadi Riyanto mengatakan bahwa perseroan berkomitmen memperkuat good corporate governance (GCG) yang terintegrasi dengan Group Bank Mandiri.

“Sehingga, praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah, khusus aturan pasar modal, tidak dimungkinkan dilakukan perusahaan,” jelas Abiprayadi.

Sekedar informasi sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimbau agar seluruh anggota bursa efek tidak melakukan transaksi short selling selain dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

Pihak bursa mengaku tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa (AB) yang diketahui benar-benar melanggar ketentuan tersebut. (*)

@dwitya_putra14

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

15 mins ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

1 hour ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

2 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

3 hours ago