Categories: Market Update

Mandiri Sekuritas Klaim Tidak Lakukan Praktik Short-Selling

Mandiri Sekurirtas mengaku belum menerima panggilan dari BEI terkait isu praktik short selling. Dwitya Putra

Jakarta–PT Mandiri Sekuritas mengaku tidak melakukan praktik short selling seperti yang dikabarkan sejumlah media massa beberapa waktu lalu.

Hal ini dipastikan, karena sistem di Mandiri Sekuritas tidak memungkinkan seseorang bisa melakukan short selling.

“Kami perlu melakukan klarifikasi terkait berita yang menyebutkan kami melakukan short selling. Terus terang kami kaget disebut melakukan short selling,” kata Head of Corporate Secretary & Communication Mandiri Sekuritas, Ridwan Pranata tadi malam di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.

Ridwan menjelaskan jika ada seseorang yang akan melakukan short selling sistem di Mandiri Sekuritas akan membloknya.

Sejauh ini sendiri Mandiri Sekuritas tidak menerima panggilan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait praktik short selling.

“Kami mau bertemu otoritas bursa untuk menjelaskan ini. Tinggal menunggu waktunya,” ucapnya.

Berdasarkan siaran pers yang diedarkan, Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Abiprayadi Riyanto mengatakan bahwa perseroan berkomitmen memperkuat good corporate governance (GCG) yang terintegrasi dengan Group Bank Mandiri.

“Sehingga, praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah, khusus aturan pasar modal, tidak dimungkinkan dilakukan perusahaan,” jelas Abiprayadi.

Sekedar informasi sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimbau agar seluruh anggota bursa efek tidak melakukan transaksi short selling selain dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

Pihak bursa mengaku tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa (AB) yang diketahui benar-benar melanggar ketentuan tersebut. (*)

@dwitya_putra14

Paulus Yoga

Recent Posts

Kolaborasi Majoris AM dan Istiqlal Global Fund Luncurkan Program Wakaf Saham

Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More

1 hour ago

Saham Indeks INFOBANK15 Bergerak Variatif di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More

1 hour ago

Sun Life dan CIMB Niaga Kenalkan Dua Produk Berdenominasi USD

Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More

6 hours ago

BSI Salurkan Bantuan 78,8 Ton Logistik Senilai Rp12 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More

15 hours ago

Daftar Saham Penopang IHSG Sepekan: BUMI, BRMS hingga DSSA

Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More

15 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,32 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.882 Triliun

Poin Penting IHSG naik 0,32 persen dalam sepekan ke level 8.660,49, serta mencatat rekor tertinggi… Read More

15 hours ago