Mandiri: Paket Kebijakan Jilid II Bakal Perbesar Simpanan Valas

Mandiri: Paket Kebijakan Jilid II Bakal Perbesar Simpanan Valas

Pembiayaan infrastruktur bisa didapatkan dari DHE yang disimpan di dalam negeri. Harapannya, dari sekian miliaran dolar AS yang disimpan diluar, bisa disimpan di dalam negeri. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) ‎menanggapi positif atas paket kebijakan ekonomi jilid II yang dikeluarkan oleh pemerintah, terutama yang terkait dengan insentif pengurangan bunga pajak deposito.

Menurut Direktur Corporate Banking Bank Mandiri, Royke Tumilaar, paket kebijakan terkait insentif pengurangan bunga pajak deposito tersebut, diperkirakan akan memperbesar simpanan valuta asing (valas) di dalam negeri.

“‎Paket kebijakan ini bagus, likuiditas bagus. Uangnya yang dulu ditaruh ke Singapura, maka dengan adanya insentif bunga pajak itu, maka bisa masuk ke dalam negeri,” ujar Royke di Jakarta, Rabu, 30 September 2015.

Dia menjelaskan, bayangkan saja jika devisa hasil ekspor (DHE) yang disimpan dalam bentuk deposito selama satu bulan, tarifnya akan diturunkan menjadi 10%, tiga bulan menjadi 7,5%, 6 bulan menjadi 2,5% dan di atas 6 bulan menjadi 0%.”Insentif pajak ini sangat bagus, dengan harapan uang masuk kesini bisa digunakan untuk proyek, bisnis, dan lain-lainnya,” tukas Royke.

Salah satu proyek yang bisa dijalankan yakni seperti infrastruktur. Jadi, kata dia, pembiayaan infrastruktur bisa didapatkan dari DHE yang disimpan di dalam negeri, dengan harapan dari sekian miliaran dolar AS yang disimpan diluar, maka bisa disimpan di dalam negeri.”Ini juga merupakan program pemerintah yang bagus untuk mendatangkan uang,” ucap Royke.

Pemerintah sudah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid II. Paket tersebut terdiri dari, kemudahan layanan investasi tiga jam, pengurusan tax allowance dan tax holiday lebih cepat,  pemerintah tak pungut PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di kawasan pusat logistik berikat, insentif pengurangan bunga pajak deposito, dan perampingan izin sektor kehutanan. (*)
—-

Related Posts

News Update

Top News