Jakarta– PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Mandiri) mengaku akan migrasikan kartu debit dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe) ke kartu berteknologi chip untuk mencegah pembobolan dana nasabah melalui skimming di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Corporate Secretary Mandiri Rohan Hafas menyebut, program migrasi kartu tersebut juga untuk mematuhi aturan Bank Indonesia (BI).
“BI sendiri telah mengimbau untuk migrasi keseluruhan pada saat 2021 dan kita sudah jalankan. Kita berharap tahun ini bisa 45 persen hingga 50 persen,” ungkap Rohan Hafas di Plaza Mandiri Jakarta, 19 Maret 2018.
Sementara, SVP Consumer Deposit Mandiri Tri Laksito Singgih menyebut, hingga saat ini nasabah kartu debit yang telah menerapkan teknologi chip sudah sebesar 10 persen, namun untuk nasabah kartu kredit sudah secara keseluruhan.
Baca juga: Ini Cara Mandiri Antisipasi Tindakan Skimming
“Kalau sekarang posisi terakhir kemarin keseluruhan pemegang kartu debit 17 juta nasabah, dan yang sudah chip sebesar 1,5 juta, atau sekitar 10 persen,” tambah Singgih.
Sebagai informasi, Bank Indonesia sendiri menargetkan pada 2021 semua perbankan sudah menggunakan kartu transaksi berteknologi chip yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Cip Kartu ATM/Debit. Landasan hukum surat edaran itu adalah Peraturan BI No.14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS).(*)
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More
Padang – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi meluncurkan aplikasi terbaru, BPKH Apps pada November… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (27/12) ditutup melanjutkan pelemahannya ke… Read More
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada crazy rich asal… Read More