News Update

Mandiri Kucurkan Rp126 Miliar Fasilitasi SCF Mitra BPJS Kesehatan

Solo – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) menyiapkan skema pembiayaan khusus berupa Supply Chain Financing (SCF) untuk pembayaran tagihan oleh 9 penyedia fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan di Solo dengan limit total Rp126 miliar. Diharapkan, skema pembiayaan ini dapat membantu pengelolaan cash flow fasilitas Kesehatan tersebut serta mendukung penyediaan layanan kesehatan komprehensif bagi masyarakat.

Penyedia fasilitas kesehatan tersebut yakni RS Panti Wilasa Citarum, RS Panti Wilasa Cipto, RS Panti Waluyo Solo, RS Ngesti Waluyo Temanggung dan RS Bethesda. Di samping itu, pembiayaan SCFjuga akan diberikan kepada RS Panti Rahayu Purwodadi, RS Sinar Kasih Purwokerto, RS Waluyo Purworejo dan RS Bethesda Lempuyangwangi.

Perjanjian kerjasama pembiayaan tersebut ditandatangani oleh Direksi Rumah Sakit, Pimpinan Bank Mandiri dan Pimpinan BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah disaksikan oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dan Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Alexandra Askandar di Solo, Kamis (27/9).

“Dukungan pembiayaan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik dari mitra BPJS Kesehatan,” kata Alexandra melalui keterangan resminya, Kamis 27 September 2018.

Melalui kerjasama ini, Bank Mandiri akan membayar tagihan klaim fasilitas kesehatan tersebut setelah tagihan diakseptasi oleh BPJS Kesehatan. Adapun limit pembiayaan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penyedia fasilitas kesehatan.

Melalui pengelolaan cash flow yang lebih baik, Alexandra menambahkan, para mitra penyedia layanan kesehatan BPJS Kesehatan itu diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan terbaik sesuai dengan kebutuhan peserta BPJS Kesehatan.

Dijelaskannya, secara nasional, Bank Mandiri telah memberikan pembiayaan kepada penyedia fasilitas kesehatan mitra BPJS kesehatan sejak tahun lalu, dimana dana talangan yang tersalurkan mencapai Rp500 miliar ke lebih dari 50 rumah sakit hingga Agustus 2018.

“Ke depan, kami akan bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan fasilitas ini ke fasilitas-fasilitas kesehatan penyedia layanan BPJS kesehatan,” kata Alexandra.

Saat ini, tercatat ada lebih dari 25.000 lembaga penyedia layanan kesehatan yang menjadi Fasilitas Kesehatan JKN mitra BPJS Kesehatan, yang terdiri dari rumah sakit, klinik, dokter keluarga, apotik dan lain-lain. Adapun jumlah peserta BPJS Kesehatan per 1 September 2018 mencapai lebih dari 201 juta peserta.

Bank Mandiri telah bersinergi dengan BPJS Kesehatan melalui penggunaan produk dan layanan Bank Mandiri untuk mendukung operasional cabang, layanan mandiri cash management untuk pengelolaan likuiditas, serta layanan collection untuk pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan segmen individu dan badan usaha di jaringan Bank Mandiri.

Pada tahun lalu, frekuensi penerimaan iuran BPJS Kesehatan melalui Bank Mandiri rata – rata mencapai 1,5 juta transaksi per bulan, sementara total volume transaksi pada sepanjang 2017 mencapai lebih dari Rp45 triliun yang bersumber dari iuran peserta segmen individu, badan usaha dan Penerima Bantuan Iuran.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More

31 mins ago

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

4 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

13 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

17 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

18 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

19 hours ago