Ekonomi dan Bisnis

Mandiri Harap Kebijakan BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta–Menjelang pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) besok, Kamis 15 Juni 2016. Bank Mandiri berharap, bank sentral akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasalnya industri perbankan masih merasakan akibat dari perlambatan ekonomi yang menyebabkan perlambatan pertumbuhan kredit dan NPL meningkat.

“Mungkin BI harus lihat policy yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi seperti untuk sektor properti, KPR, sepeda motor, dan sektor yang bisa multiplier effect-nya tinggi,” kata Direktur Risk and Compliance Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin dalam acara Buka Bersama Media di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.

Per Maret, NPL Mandiri secara gross mencapai 3,18%, meningkat dibanding periode sama tahun lalu, yang hanya 2,27%. Sementara untuk NPL secara sebesar 2,89%, naik dari 1,81%.

Penurunan NPL tahun ini, menurut Ahmad sangat tergantung pertumbuhan ekonomi. Saat ini pertumbuhan ekonomi masih tergantung belanja pemerintah. Sehingga dia berharap pelonggaran aturan Loan To Value dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Mudah-mudahan ada improvement, sekarang tergantung government expenditure, mudah-mudahan mendorong GDP, dan mudah-mudahan relaksasi LTV atau kebijakan yang bisa mendorong sektor properti. Kalau properti tinggi itu mendorong industri semen, konstruksi, dll, itu salah satu harapan kita,” tambahnya.

Bank Indonesia (BI) sendiri pada Rapat Dewan Gubernur Mei lalu mengatakan akan mengkaji pelonggaran tiga kebijakan makroprudensialnya. Pertama soal Loan To Value kredit properti, kedua soal batasan kredit UMKM, dan soal Loan To Funding Ratio (LFR).

“Dari BI, kami jaga likuiditas dan ekonomi, paling tidak akan kita kaji kebijakan makroprudensial yaitu tiga yang lebih dalam,” kata Agus dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.

Pertama dia menyebut soal kebijakan Loan To Value (LTV). LTV kemungkinan akan dikaji untuk disesuaikan dengan dikaitkan pada pertimbangan rasio NPL masing-masing bank. Kedua, soal LFR yang sekarang ditetapkan di kisaran 78-94% akan dikaji untuk memberi pesan pada perbankan untuk melakukan percepatan pertumbuhan kredit. Ketiga, kajian soal Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

11 mins ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

46 mins ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

2 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

2 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

2 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

2 hours ago