Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. (Mandiri) menggandeng Pertamedika untuk meningkatkan layanan Kesehatan Indonesia. Sinergi ini meliputi penerbitan kartu BUMN Sehat, solusi transaksi rumah sakit, pemberian kredit modal kerja dan investasi, serta pemberian layanan keuangan bagi pegawai.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Direktur Treasury dan International Banking Mandiri Darmawan Djunaidi dan Direktur Utama Pertamedika IHC Dany Amrul Ichdan serta disaksikan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Jakarta, Kamis (22/3).
Direktur Treasury dan International Banking Mandiri Darmawan Djunaidi mengatakan, kerjasama ini merupakan salah satu bentuk nyata Mandiri untuk mendukung program kesehatan nasional dan mendukung program Pemerintah dalam tata kelola Rumah Sakit BUMN semakin baik bahkan berkelas dunia.
Kerjasama ini sebagai bagian dari komitmen Mandiri untuk mendukung visi misi Pemerintah melalui Pertamedika IHC untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Baca juga: Mandiri Naikkan Porsi Penyaluran KUR ke Sektor Produksi
“Kami mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan tata kelola rumah sakit BUMN agar dapat berkembang menjadi lebih baik. Selain itu, kami juga memberikan layanan solusi terintegrasi agar pengelolaan keuangan rumah sakit dapat lebih optimal sehingga rumah sakit-rumah sakit dapat terus memberikan nilai tambah yang lebih baik baik masyarakat,” kata Darmawan Djunaidi melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 23 Maret 2018.
Dirinya menjelaskan, penerbitan kartu BUMN Sehat oleh Mandiri ditujukan sebagai bentuk unifikasi identitas pelayanan kesehatan khususnya bagi karyawan BUMN dan keluarga di Rumah Sakit Di Bawah Pengelolaan Pertamedika (Member IHC).
Kemudian untuk Solusi transaksi, Mandiri juga akan menyediakan layanan transaction banking berupa Mandiri Hospital Application Solution (MHAS) yang dapat memudahkan pengelolaan keuangan perusahaan.
Selain itu, melalui kerjasama ini juga, Mandiri memberikan layanan keuangan pembiayaan baik kredit modal kerja maupun kredit investasi dan pemberiaan layanan keuangan bagi pegawai Pertamedika IHC maupun Member IHC termasuk layanan pembayaran gaji (Payroll) dan pembiayaan karyawan secara orang perorangan.(*)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More