News Update

Mandiri Gandeng DJP Sosialisasikan PPh UMKM 0,5%

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) terus mendukung Kementerian Keuangan dalam memperluas basis wajib pajak sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut diwujudkan dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tahun 2018 tentang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi Pelaku UMKM.

Sosialisasi PP tersebut akan dilakukan terhadap 11.590 pelaku UMKM yang terdaftar di 19 RKB Bank Mandiri di seluruh Indonesia. Berdasarkan PP tersebut, tarif pajak khusus tersebut berlaku sejak Agustus 2018 untuk pembayaran pajak periode Juli 2018 dan diberikan kepada pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pendampingan yang diberikan perseroan kepada UMKM binaan agar mereka dapat semakin mandiri dalam mengembangkan usaha.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu UMKM binaan dalam memiliki NPWP, menghitung kewajiban pajak serta melakukan pembayaran pajak,” kata Kartika saat penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Di sisi lain, kata Kartika, sosialisasi ini juga akan menguntungkan UMKM karena kepemilikan NPWP akan memberikan pelaku UMKM binaan kesempatan lebih besar untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih besar dari bank.

“Tentu saja calon debitur akan semakin layak atau bankable jika memiliki NPWP sehingga mereka bisa mengakses kredit segmen yang lebih besar, baik mikro, SME ataupun segmen komersial di perbankan,” katanya.

Secara keseluruhan, pembiayaan UMKM oleh Bank Mandiri pada akhir akhir triwulan III tahun ini telah mencapai Rp78,8 triliun, tumbuh tipis dibandingkan periode September 2017 sebesar Rp78,07 triliun. Adapun jumlah penerima kredit UMKM Bank Mandiri tercatat sebanyak 888.050 rekening.

Sedangkan pada Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, saat ini jumlah pembayar pajak dari segmen UMKM hanya sekitar 1,5 juta wajib pajak, dibandingkan dengan total sekitar 60 juta UMKM yang ada di Indonesia. (*)

Suheriadi

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

3 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

3 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

4 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

4 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

5 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

5 hours ago