News Update

Mandiri Gandeng DJP Sosialisasikan PPh UMKM 0,5%

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) terus mendukung Kementerian Keuangan dalam memperluas basis wajib pajak sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut diwujudkan dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tahun 2018 tentang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi Pelaku UMKM.

Sosialisasi PP tersebut akan dilakukan terhadap 11.590 pelaku UMKM yang terdaftar di 19 RKB Bank Mandiri di seluruh Indonesia. Berdasarkan PP tersebut, tarif pajak khusus tersebut berlaku sejak Agustus 2018 untuk pembayaran pajak periode Juli 2018 dan diberikan kepada pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pendampingan yang diberikan perseroan kepada UMKM binaan agar mereka dapat semakin mandiri dalam mengembangkan usaha.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu UMKM binaan dalam memiliki NPWP, menghitung kewajiban pajak serta melakukan pembayaran pajak,” kata Kartika saat penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Di sisi lain, kata Kartika, sosialisasi ini juga akan menguntungkan UMKM karena kepemilikan NPWP akan memberikan pelaku UMKM binaan kesempatan lebih besar untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih besar dari bank.

“Tentu saja calon debitur akan semakin layak atau bankable jika memiliki NPWP sehingga mereka bisa mengakses kredit segmen yang lebih besar, baik mikro, SME ataupun segmen komersial di perbankan,” katanya.

Secara keseluruhan, pembiayaan UMKM oleh Bank Mandiri pada akhir akhir triwulan III tahun ini telah mencapai Rp78,8 triliun, tumbuh tipis dibandingkan periode September 2017 sebesar Rp78,07 triliun. Adapun jumlah penerima kredit UMKM Bank Mandiri tercatat sebanyak 888.050 rekening.

Sedangkan pada Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, saat ini jumlah pembayar pajak dari segmen UMKM hanya sekitar 1,5 juta wajib pajak, dibandingkan dengan total sekitar 60 juta UMKM yang ada di Indonesia. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

4 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

4 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

4 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

5 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

5 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

5 hours ago