News Update

Mandiri Fasilitasi Kredit Jangka Pendek ke SMF Rp500 Miliar

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Sarana Multigirya Finansial (Persero) atau SMF menjalin kerjasama pemanfaatan facility line senilai Rp500 miliar. Kerjasama tersebut merupakan upaya realisasi sinergi antara BUMN untuk dapat lebih meningkatkan kontribusi bagi negeri.

Direktur Kelembagaan Bank Mandiri Kartini Sally dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017 mengatakan, melalui kerjasama ini, SMF dapat memanfaatkan kredit jangka pendek berskema bilateral term loan tersebut untuk membantu memperkuat permodalan atau likuiditas perseroan.

Adapun pinjaman ini berjangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang. Penyediaan Kredit Jangka Pendek kepada SMF tersebut merupakan kerjasama penyediaan fasilitas yang pertama dan merupakan salah satu bentuk dukungan Bank Mandiri terhadap program Pemerintah melalui SMF.

“Penyediaan fasilitas ini juga merupakan bentuk sinergi BUMN untuk mendorong pembangunan perumahan rakyat,” ujar Kartini.

Di sektor perumahan sendiri, kata dai, sampai dengan akhir September 2017 Bank Mandiri telah menyalurkan kredit untuk pembangunan perumahan sebesar Rp39 triliun, atau mengalami peningkatan Rp3,1 Triliun dari total outstanding kredit akhir tahun 2016.

Di tepat yang sama, Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo menambahkan, adanya kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat peran masing-masing BUMN sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih luas dan didayagunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Kerjasama ini bukan yang pertama dilakukan Bank Mandiri dan SMF, karena sebelumnya sinergi kedua belah pihak pernah terjalin pada 26 Agustus 2016, dimana SMF dan Bank Mandiri melakukan pencatatan atas Efek Beragun Aset, berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) “SMF-BMRI 01” senilai Rp500 miliar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam penerbitan tersebut SMF berperan sebagai Penerbit, Arranger, Pendukung Kredit, serta Investor, dan Bank Mandiri berperan sebagai kreditur asal dan sebagai penyedia jasa. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

12 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

12 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

17 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

17 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

21 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

23 hours ago