Jakarta — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berniat memidanakan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) bila dugaan upaya pengemplangan kredit terbukti. Untuk itu, perseroan juga mengajak 13 bank kreditor ikut serta.
Sebagaimana diketahui, SNP Finance telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) secara sukarela. Hal ini dinilai Bank Mandiri memiliki potensi mengemplang kredit. “Jadi waktu dia (SNP) mengajukan pailit, kita langsung periksa-periksa lah ya intinya. Jadi menurut kita, dia ingin menghindari kewajiban,” tutur Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Ahas ketika dihubungi Infobank di Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.
Dugaan tersebut menurut Rohan bukan tanpa landasan yang kuat, karena berdasarkan investigasi yang dilakukan bank pelat merah tersebut ada indikasi pembiayaan yang dilakukan SNP Finance bersifat fiktif. “Dari situ kita berpikiran ini kita investigasi dan kalau betul terbukti kita pidanakan. Penyelewengan dan penyalahgunaan kredit,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi perhatian Bank Mandiri, menurut Rohan adalah kenyataan laporan keuangan SNP Finance dari hasil pemeriksaan otoritas keuangan sudah tidak sehat. “Laporan (keuangan) dari SNP ke kita bagus. Itu juga (dibandingkan) dari OJK laporan keuangannya malah modal sudah negatif harusnya. Jadi kan itu kena lagi. Berarti ada rekayasa laporan keuangan juga, kan itu delik pidana dong. Melakukan penipuan. Termasuk nanti kantor akuntan publiknya,” papar Rohan.
Laporan keuangan SNP Finance memang diganjar status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari kantor akuntan publik Deloitte. Hal tersebut berbuntut penyematan rating idA/Stable dari Pefindo untuk 19 surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) SNP Finance yang telah diterbitkan dan jatuh tempo pada periode 2018-2020. Kenyataannya kemudian, SNP Finance mengalami gagal bayar bunga MTN SNP Tahap II dan III yang jatuh tempo 9 Mei 2018 dan 14 Mei 2018.
Baca juga: Kuasa Hukum: SNP Finance Klaim Sedang Cari Investor
Kepada Bank Mandiri, SNP Finance memiliki tunggakan kredit senilai Rp1,40 triliun. Secara total, tagihan 14 bank ke SNP Finance mencapai Rp2,23 triliun. Terbesar kedua setelah Bank Mandiri adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA), senilai Rp209,8 miliar.
“Jadi kita akan lebih push dan mengajak para kreditor lain untuk mempidanakan sama-sama,” sambung Rohan.
Para kreditor, mengaku telah berbicara kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses penyidikan. “Kita akan minta bantuan OJK, PPATK untuk aliran dananya semua kita cek ke mana uang itu larinya. Dan begitu ada penyelewengan akan kita laporkan kepolisian,” ujar Rohan.
Di lain pihak, Otoritas keuangan telah memanggil pihak bersengketa dalam kasus SNP pada Rabu (6/6). Plt Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Bambang W Budiawan tidak menampik bahwa ada pembahasan dugaan pengemplangan kredit dalam pertemuan tersebut.
“Kita (OJK) hormati hak kreditur dan proses hukum yang berlaku,” jawabnya menanggapi rencana pemidanaan SNP Finance oleh kreditor bank, bila terbukti melakukan dugaan pengemplangan. (*)
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More