News Update

Maksimalkan WFH, BTN Sesuaikan Jam Layanan

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, (BTN) memaksimalkan aktivitas Work From Home (WFH) untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19). Opsi ini dipilih perseroan agar tetap dapat memberikan pelayanan perbankan kepada nasabah.

Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury mengatakan, sejak awal Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk membatasi aktivitas di luar rumah, perseroan telah memberlakukan beberapa kebijakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Salah satu di antaranya, Bank BTN memberlakukan WFH sesuai tingkat kritikalitas wilayah. Pemberlakuan tingkat kritikalitas wilayah tersebut, menyesuaikan perkembangan penyebaran Covid-19 dari jumlah pasien yang dinyatakan positif oleh pemerintah.

“Dengan perkembangan data penyebaran Covid-19 saat ini, beberapa jaringan kantor dengan tingkat kritikalitas tinggi akan ditingkatkan presentase WFH hingga 70%,” ujar Pahala dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Menurut Pahala, di Kantor Pusat Bank BTN di Jakarta yang masuk dalam kawasan dengan kritikalitas tinggi misalnya, diberlakukan WFH minimal 50% dan maksimal 70%. Porsi tersebut naik dari WFH sebelumnya sebesar minimal 20% dan maksimal 40%.

“Pemberlakuan ini juga telah menyesuaikan himbauan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kegiatan perkantoran hingga batas minimal,” ucapnya.

Menurutnya, keputusan WFH memang harus diambil walaupun hal tersebut merupakan keputusan yang berat untuk diambil. Namun demikian, kata dia, untuk kondisi saat ini, keselamatan nasabah dan pegawai lebih penting dan menjadi prioritas.

Untuk tetap memberikan pelayanan bagi para nasabahnya, pihaknya meminta untuk sementara waktu nasabah tidak harus ke kantor untuk mendapatkan layanan perbankan. Nasabah dapat menggunakan mobile banking, internet banking, ATM yang juga terhubung dengan ATM Link lebih dari 50 ribu di seluruh Indonesia.

“Kami harapkan nasabah dapat memanfaatkan layanan E-channels Bank BTN yang dapat dilakukan dengan mudah tanpa nasabah harus ke kantor. Kecuali jika urgent nasabah harus ke kantor, BTN siap untuk memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur protocol layanan yang ada,” jelasnya.

Selain meningkatkan porsi pegawai yang melakukan WFH, Pahala menyebut perseroan juga telah menyesuaikan jam operasional kerja dan layanan dari jam 09.00 sampai dengan 15.00.  Keputusan tersebut telah berlaku mulai Senin, 23 Maret 2020.

Sementara itu Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman menyebutkan, bahwa sebelumnya Bank BTN juga telah merancang dan mengimplementasikan Business Continuity Plan (BCP) terkait Covid-19 untuk meminimalisir dampaknya bagi bisnis perseroan.

BCP berisi kriteria penentuan kritikalitas wilayah dan pemetaan jaringan kantor berdasarkan kriteria kritikalitas tersebut,  pedoman prosedur mitigasi Covid-19, daftar rumah sakit rujukan pemerintah, Standard Operating Procedur (SOP) penerimaan tamu, hingga penanganan pegawai suspect Covid-19. BCP ini pun terus diperbarui mengikuti perkembangan terkini penyebaran Covid-19, arahan pemerintah, serta regulator. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

8 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

8 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

8 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

8 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

15 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

15 hours ago