News Update

Maksimalkan Dana Repatriasi, OJK Sempurnakan Aturan Trustee

Jakarta – Besarnya potensi dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) menyebabkan bank-bank di Indonesia mengoptimalkan jasa penitipan dana tersebut dengan pengelolaan (trustee).

Namun demikian, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon, pihaknya sudah melakukan penyempurnaan aturan terkait layanan trustee untuk pengelolaan dana repatriasi dari wajib pajak (WP) yang menaruh uangnya di luar negeri.

Dia menjelaskan, dalam penyempurnaan trustee tersebut, OJK akan memberikan kesempatan bagi para individual untuk memanfaatkan jasa trustee ini. Sehingga, ke depannya, layanan trustee ini tidak hanya bisa dinikmati oleh korporasi saja melainkan individu juga bisa memanfaatkan layanan tersebut.

Sejauh ini, layanan jasa trustee yang dilakukan oleh perbankan khususnya bank-bank BUMN hanya bisa dilakukan oleh korporasi saja. Dengan adanya kebijakan tax amnesty ini, maka OJK melakukan penyempurnaan terkait layanan trustee ini, agar dapat memudahkan para Wajib Pajak untuk memperoleh layanan trustee.

“Kami sudah menyempurnakan trustee, bahwa ketentuannya perlu diperluas pesertanya, kalau selama ini terbatas pada korporasi, maka dengan tax amnesty ini rasanya perlu untuk individual manfaatkan jasa trustee. Jadi perbankan sudah bisa melayani korporasi dan individual,” ujar Nelson, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Penyempurnaan trustee ini sejalan dengan kajian-kajian yang dilakukan antara OJK dengan bank-bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi atau bank yang menampung dana repatriasi. Dengan adanya penyempurnaan jasa trustee ini, maka akan memudahkan Wajib Pajak untuk menggunakan jasa ini.

“Kita lakukan tukar pikiran dengan industri perbankan untuk bahas hambatan-hambatan apa saja, agar dana tax amnesty itu betul-betul masuk. Ini sudah disiapkan jangan sampai dana berhasil masuk tapi kita di dalamnya enggak siap,” ucap Nelson. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Gerak Saham Bank Jumbo usai Investor Asing Lakukan Net Sell

Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More

13 mins ago

BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen di Februari 2026

Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More

31 mins ago

‘One Way’ Mudik 2026 Berlaku 18 Maret, Korlantas Terapkan Skema Nasional

Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More

43 mins ago

BI Revisi Ke Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia jadi 3,1 Persen di 2026

Poin Penting Bank Indonesia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,1 persen dari sebelumnya… Read More

49 mins ago

Imbas Perang Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More

1 hour ago

Bank Asing, Delisting, dan Rencana “Jahat” jadi Perusahaan Tertutup

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group ASING, Aseng dan Asep. Bank milik… Read More

1 hour ago