Nasional

Makin Sejahtera! PNS Bakal Dapat Tunjangan Tambahan Tahun Depan, Nih Besarannya

Jakarta – Tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) benar-benar makin sejahtera. Selain gaji naik 8 persen, PNS juga akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa biaya penambahan daya tahan tubuh.

Tunjangan tambahan PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh mulai tahun 2024.

Baca juga: Simak Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen

Hanya saja, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua PNS dapat menerima jatah makanan penambah daya tahan tubuh.

Artinya, hanya PNS di beberapa bidang tertentu saja yang dapat menerima jatah tersebut.

Besaran Tunjangan Tambahan Daya Tahan Tubuh PNS

Besaran biaya tunjangan tambahan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Berikut rincian besaran tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS berdasarkan daerah di Tanah Air:

Baca juga: Cair Tahun Depan! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik Signifikan, Segini Besarannya
  • Aceh: Rp19.000
  • Sumatra Utara: Rp19.000
  • Riau: Rp19.000
  • Kepulauan Riau: Rp19.000
  • Jambi: Rp18.000
  • Sumatera Barat: Rp18.000
  • Sumatera Selatan: Rp18.000
  • Lampung: Rp18.000
  • Bengkulu: Rp18.000
  • Bangka Belitung: Rp18.000
  • Banten: Rp19.000
  • Jawa Barat: Rp19.000
  • DKI Jakarta: Rp19.000
  • Jawa Tengah: Rp19.000
  • DI Yogyakarta: Rp19.000
  • Jawa Timur: Rp19.000
  • Bali: Rp19.000
  • Nusa Tenggara Barat: Rp19.000
  • Nusa Tenggara Timur: Rp19.000
  • Kalimantan Barat: Rp19.000
  • Kalimantan Tengah: Rp18.000
  • Kalimantan Selatan: Rp18.000
  • Kalimantan Timur: Rp19.000
  • Kalimantan Utara: Rp19.000
  • Sulawesi Utara: Rp19.000
  • Gorontalo: Rp19.000
  • Sulawesi Barat: Rp18.000
  • Sulawesi Selatan: Rp19.000
  • Sulawesi Tengah: Rp18.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp19.000
  • Maluku: Rp20.000
  • Maluku Utara: Rp22.000
  • Papua: Rp25.000
  • Papua Barat: Rp25.000
  • Papua Barat Daya: Rp25.000
  • Papua Tengah: Rp25.000
  • Papua Selatan: Rp25.000
  • Papua Pegunungan: Rp25.000. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

3 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

3 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

5 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

6 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

6 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

7 hours ago