Nasional

Makin Sejahtera! PNS Bakal Dapat Tunjangan Tambahan Tahun Depan, Nih Besarannya

Jakarta – Tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) benar-benar makin sejahtera. Selain gaji naik 8 persen, PNS juga akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa biaya penambahan daya tahan tubuh.

Tunjangan tambahan PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh mulai tahun 2024.

Baca juga: Simak Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen

Hanya saja, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua PNS dapat menerima jatah makanan penambah daya tahan tubuh.

Artinya, hanya PNS di beberapa bidang tertentu saja yang dapat menerima jatah tersebut.

Besaran Tunjangan Tambahan Daya Tahan Tubuh PNS

Besaran biaya tunjangan tambahan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Berikut rincian besaran tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS berdasarkan daerah di Tanah Air:

Baca juga: Cair Tahun Depan! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik Signifikan, Segini Besarannya
  • Aceh: Rp19.000
  • Sumatra Utara: Rp19.000
  • Riau: Rp19.000
  • Kepulauan Riau: Rp19.000
  • Jambi: Rp18.000
  • Sumatera Barat: Rp18.000
  • Sumatera Selatan: Rp18.000
  • Lampung: Rp18.000
  • Bengkulu: Rp18.000
  • Bangka Belitung: Rp18.000
  • Banten: Rp19.000
  • Jawa Barat: Rp19.000
  • DKI Jakarta: Rp19.000
  • Jawa Tengah: Rp19.000
  • DI Yogyakarta: Rp19.000
  • Jawa Timur: Rp19.000
  • Bali: Rp19.000
  • Nusa Tenggara Barat: Rp19.000
  • Nusa Tenggara Timur: Rp19.000
  • Kalimantan Barat: Rp19.000
  • Kalimantan Tengah: Rp18.000
  • Kalimantan Selatan: Rp18.000
  • Kalimantan Timur: Rp19.000
  • Kalimantan Utara: Rp19.000
  • Sulawesi Utara: Rp19.000
  • Gorontalo: Rp19.000
  • Sulawesi Barat: Rp18.000
  • Sulawesi Selatan: Rp19.000
  • Sulawesi Tengah: Rp18.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp19.000
  • Maluku: Rp20.000
  • Maluku Utara: Rp22.000
  • Papua: Rp25.000
  • Papua Barat: Rp25.000
  • Papua Barat Daya: Rp25.000
  • Papua Tengah: Rp25.000
  • Papua Selatan: Rp25.000
  • Papua Pegunungan: Rp25.000. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

7 mins ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

59 mins ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

2 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

2 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

3 hours ago