Nasional

Makin Sejahtera! PNS Bakal Dapat Tunjangan Tambahan Tahun Depan, Nih Besarannya

Jakarta – Tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) benar-benar makin sejahtera. Selain gaji naik 8 persen, PNS juga akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa biaya penambahan daya tahan tubuh.

Tunjangan tambahan PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh mulai tahun 2024.

Baca juga: Simak Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen

Hanya saja, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua PNS dapat menerima jatah makanan penambah daya tahan tubuh.

Artinya, hanya PNS di beberapa bidang tertentu saja yang dapat menerima jatah tersebut.

Besaran Tunjangan Tambahan Daya Tahan Tubuh PNS

Besaran biaya tunjangan tambahan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Berikut rincian besaran tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS berdasarkan daerah di Tanah Air:

Baca juga: Cair Tahun Depan! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik Signifikan, Segini Besarannya
  • Aceh: Rp19.000
  • Sumatra Utara: Rp19.000
  • Riau: Rp19.000
  • Kepulauan Riau: Rp19.000
  • Jambi: Rp18.000
  • Sumatera Barat: Rp18.000
  • Sumatera Selatan: Rp18.000
  • Lampung: Rp18.000
  • Bengkulu: Rp18.000
  • Bangka Belitung: Rp18.000
  • Banten: Rp19.000
  • Jawa Barat: Rp19.000
  • DKI Jakarta: Rp19.000
  • Jawa Tengah: Rp19.000
  • DI Yogyakarta: Rp19.000
  • Jawa Timur: Rp19.000
  • Bali: Rp19.000
  • Nusa Tenggara Barat: Rp19.000
  • Nusa Tenggara Timur: Rp19.000
  • Kalimantan Barat: Rp19.000
  • Kalimantan Tengah: Rp18.000
  • Kalimantan Selatan: Rp18.000
  • Kalimantan Timur: Rp19.000
  • Kalimantan Utara: Rp19.000
  • Sulawesi Utara: Rp19.000
  • Gorontalo: Rp19.000
  • Sulawesi Barat: Rp18.000
  • Sulawesi Selatan: Rp19.000
  • Sulawesi Tengah: Rp18.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp19.000
  • Maluku: Rp20.000
  • Maluku Utara: Rp22.000
  • Papua: Rp25.000
  • Papua Barat: Rp25.000
  • Papua Barat Daya: Rp25.000
  • Papua Tengah: Rp25.000
  • Papua Selatan: Rp25.000
  • Papua Pegunungan: Rp25.000. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

6 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

11 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

12 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

12 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

12 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

12 hours ago