Ilustrasi: Sejumlah PNS akan dipindahkan ke IKN /istimewa
Jakarta – Tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) benar-benar makin sejahtera. Selain gaji naik 8 persen, PNS juga akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa biaya penambahan daya tahan tubuh.
Tunjangan tambahan PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh mulai tahun 2024.
Baca juga: Simak Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen
Hanya saja, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua PNS dapat menerima jatah makanan penambah daya tahan tubuh.
Artinya, hanya PNS di beberapa bidang tertentu saja yang dapat menerima jatah tersebut.
Besaran biaya tunjangan tambahan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Berikut rincian besaran tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS berdasarkan daerah di Tanah Air:
Baca juga: Cair Tahun Depan! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik Signifikan, Segini Besarannya
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More