Jakarta – Tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) benar-benar makin sejahtera. Selain gaji naik 8 persen, PNS juga akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa biaya penambahan daya tahan tubuh.
Tunjangan tambahan PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh mulai tahun 2024.
Baca juga: Simak Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen
Hanya saja, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua PNS dapat menerima jatah makanan penambah daya tahan tubuh.
Artinya, hanya PNS di beberapa bidang tertentu saja yang dapat menerima jatah tersebut.
Besaran biaya tunjangan tambahan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Berikut rincian besaran tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS berdasarkan daerah di Tanah Air:
Baca juga: Cair Tahun Depan! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik Signifikan, Segini Besarannya
Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More
Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More
Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More
Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More
Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More