Ilustrasi: Gedung Kemenkeu di Jakarta. (Foto: istimewa)
Jakarta – Selain lelang dan penetapan status penggunaan, Kementerian Keuangan juga membuka opsi hibah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk aset yang dimiliki negara. Demikian diungkapkan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi.
Adapun dalam 3 tahun terakhir terdapat 3 provinsi yang paling banyak menerima Barang Milik Negara (BMN). Provinsi-provinsi tersebut adalah Pemda DIY, Pemkot Yogyakarta, dan Pemprov Bali. Besaran hibah BMN masing-masing provinsi secara berurutan adalah Rp19,9 miliar, Rp55,3 miliar, Rp46,7 miliar.
“Kami mengambil 3 tahun terakhir, barang rampasan yang dihibahkan berada pada posisi Rp132,27 miliar baik dari KPK maupun Kejaksaan,” jelas Purnama pada paparan virtual, 10 Desember 2021.
Ia menjelaskan, setiap Pemda dipersilakan untuk membuat permohonan hibah ketika BMN yang tengah berada pada pengelolaan DJKN dibutuhkan. Setelah diproses, aset dan BMN tersebut bisa digunakan oleh Pemda yang bersangkutan.
Purnama mengharapkan skema hibah ini bisa bermanfaat bagi setiap daerah yang membutuhkan. Dengan demikian, pengelolaan BMN bisa lebih optimal dan tepat sasaran. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More