Ilustrasi: Gedung Kemenkeu di Jakarta. (Foto: istimewa)
Jakarta – Selain lelang dan penetapan status penggunaan, Kementerian Keuangan juga membuka opsi hibah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk aset yang dimiliki negara. Demikian diungkapkan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi.
Adapun dalam 3 tahun terakhir terdapat 3 provinsi yang paling banyak menerima Barang Milik Negara (BMN). Provinsi-provinsi tersebut adalah Pemda DIY, Pemkot Yogyakarta, dan Pemprov Bali. Besaran hibah BMN masing-masing provinsi secara berurutan adalah Rp19,9 miliar, Rp55,3 miliar, Rp46,7 miliar.
“Kami mengambil 3 tahun terakhir, barang rampasan yang dihibahkan berada pada posisi Rp132,27 miliar baik dari KPK maupun Kejaksaan,” jelas Purnama pada paparan virtual, 10 Desember 2021.
Ia menjelaskan, setiap Pemda dipersilakan untuk membuat permohonan hibah ketika BMN yang tengah berada pada pengelolaan DJKN dibutuhkan. Setelah diproses, aset dan BMN tersebut bisa digunakan oleh Pemda yang bersangkutan.
Purnama mengharapkan skema hibah ini bisa bermanfaat bagi setiap daerah yang membutuhkan. Dengan demikian, pengelolaan BMN bisa lebih optimal dan tepat sasaran. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More
Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More
Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More
Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More