OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028 makin mengerucut. Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DK OJK mengumumkan hasil seleksi tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Dalam pengumuman dengan nomor PENG-05/PANSEL-DKOJK/2023 memutuskan ada 6 Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap IV.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, selaku Ketua Panitia Seleksi menyatakan keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Dalam hal ini, Panitia Seleksi juga telah menyampaikan enam nama calon anggota DK OJK yang telah lulus seleksi tahap IV kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Panitia Seleksi telah menyampaikan Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) kepada Presiden Republik Indonesia,” dikutip dari pengumuman resmi, Selasa 30 Mei 2023.
Berikut daftar 6 nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang resmi dinyatakan lolos tahap IV:
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More