Keuangan

Makin Marak, Menkominfo Bakal ‘Bersih-Bersih’ Pinjol Ilegal dari Ruang Digital

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyebut, akan terus menindaklanjuti praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini semakin marak terjadi dan memicu masyarakat menjadi korbannya.

Menurutnya, praktik pinjol ilegal saat ini sudah seperti “adik kandung” dengan judi online, di mana para pelaku judi online tersebut mayoritas melakukan pinjaman ke layanan pinjol ilegal untuk bermain judi.

Baca juga: OJK Desak Pinjol AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri

“Karena setelah kami pantau, kami selidiki, kami kaji, bahwa korban pinjol ilegal itu adalah pelaku judi online, itu yang perlu kita perhatikan lebih seksama, pokoknya yang ilegal-ilegal kita bersihkan dari ruang digital ini,” ucap Budi kepada media di Jakarta, 21 September 2023.

Budi menambahkan, dalam rangka penghapusan pinjol-pinjol ilegal tersebut Kominfo juga akan bekerja sama dengan para operator, di antaranya adalah operator seluler, internet service provider, hingga regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Jadi ada operator seluler, internet service provider, semua aspek kita kerjasama dengan OJK, dengan BI, termasuk penegak hukum, kita nggak mau rakyat jadi korban,” imbuhnya.

Adapun, Kominfo mengaku hingga saat ini telah berhasil menutup hampir 9.000 pinjol ilegal dan akan terus melakukan tindakan pemusnahan kepada pinjol ilegal tersebut yang saat ini jumlahnya terus bertambah.

“Ya udah hampir 9.000 cuma kan masih tumbuh terus nanti kita mau sapu bersih terus, kita koordinasi dengan OJK sebagai pengawas perbankan,” ujar Budi.

Baca juga: Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Ini Dia Sosok Bos Pinjol AdaKami

Meski begitu, terkait dengan pinjol legal yang telah diawasi OJK namun tersandung masalah, Kominfo akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada regulator sebelum melakukan pemblokiran.

“Tanya ke OJK, kan kita gabisa kalau yang udah legal udah di OJK main kita bredel, nggak bisa dong kecuali ada permintaan dari OJK untuk men-takedown,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

9 hours ago