Jakarta – Tahap pertama penerapan BI-Fast akan segera diterapkan pada Minggu Kedua Desember 2021. Meski demikian, tidak semua layanan keuangan dan perbankan akan langsung menerapkan BI-Fast. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
“BI-Fast akan diimplementasikan secara bertahap mulai Desember 2021 dengan prioritas awal adalah transfer kredit individual. Selanjutnya secara bertahap mulai tahun 2022 akan dilakukan pengembangan layanan BI-Fast untuk transfer debit, bulk credit, dan request for payment, yang akan diimplementasikan pada tahun 2023,” jelas Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat, 22 Oktober 2021.
Jika lancar, layanan BI-Fast tidak hanya digunakan untuk layanan domestik saja, melainkan juga transaksi luar negeri. Adapun contohnya adalah transaksi berbasis instrumen, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), dan QRIS cross border.
Lalu, apa sebenarnya keuntungan yang didapatkan melalui penerapan BI-Fast? Ia menjelaskan fitur BI-Fast mencakup operasional setiap saat, sehingga dana diterima secara realtime oleh nasabah dan bank. Selain itu, layanan transfer kredit (push) dan debit (pull) juga dapat menggunakan proxy address, seperti nomor handphone dan email sebagai pengganti nomor rekening.
Meskipun demikian, layanan ini juga tetap aman karena BI-Fast juga dilengkapi notifikasi otomatis kepada nasabah, fraud detection system, dan sistem Anti Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT). (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Indonesia agresif masuk pasar perdagangan global dengan bergabung ke IEU CEPA, CEPA Kanada,… Read More
Poin Penting PAAI mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan pajak agen asuransi karena dinilai tidak adil,… Read More
Poin Penting Allianz Indonesia memperkuat kanal keagenan (ASN) dan bancassurance melalui kickoff awal 2026 untuk… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup flat melemah di level 8.884,62 pada sesi I perdagangan… Read More
Poin Penting BRI menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) senilai Rp500 miliar, menjadi yang pertama di… Read More
Poin Penting Pelaporan SPT via Coretax capai 126.796 SPT hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00… Read More