Jakarta – Sejak diluncurkan Bank Indonesia (BI) 2 tahun lalu, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dari jumlah penjual yang sudah menggunakan teknologi QRIS mencapai 9,34 juta pengguna.
Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur/Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengungkapkan, 86% dari jumlah penjual tersebut adalah UMKM. Menurutnya, sektor penopang ekonomi Indonesia ini sudah semakin terbiasa dengan aplikasi QRIS dalam transaksi sehari-hari.
“Segmennya berbagai macam, mulai dari pedagang kaki lima, toko terkemuka, mall, sampai dengan rumah-rumah ibadah dan donasi semua sudah menggunakan QRIS. Layanan ini juga didukung 66 penyelenggara bank dan non-bank yang sudah memiliki izin,” jelas Fili pada paparan virtualnya, 6 September 2021.
BI memperkirakan, 80 juta masyarakat setidaknya sudah bertransaksi melalui QRIS. Hal ini merupakan kabar baik karena menandakan kemajuan transaksi digital dalam negeri.
Selain mempermudah transaksi masyarakat, fitur QRIS rupanya juga banyak membantu dalam program-program pemerintah. Fili menuturkan, gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia, gerakan nasional bangga berwisata di Indonesia saja, dan elektronifikasi transaksi keuangan PEMDA menjadi beberapa contoh pemanfaatan QRIS dalam program pemerintah. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More
Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 7 April 2026 setelah sebelumnya stabil… Read More
Poin Penting Rupiah hari ini dibuka melemah ke Rp17.076 per dolar AS (turun 0,24 persen… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksikan masih rawan koreksi ke rentang 6.745–6.849, meski skenario terbaik berpeluang menguat… Read More