Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).
“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi pada keterangan resminya, 28 Januari 2022.
Menurutnya, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.
“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” ujar Riswinandi.
Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.
“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” jelas Riswinandi.
Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Vonis 6,5 tahun penjara terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah menyita perhatian… Read More
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengimbau kepada masyakarat luas untuk bersikap bijak dan… Read More
Jakarta – Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) terus memberdayakan masyarakat melalui pemberian Keramba Jaring Apung (KJA) di Pulau… Read More
Jakarta - Dalam era bisnis yang kompetitif, memiliki laporan transaksi yang akurat dan menyeluruh menjadi… Read More
Suasana saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2024yang diadakan Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI),… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 30 Desember 2024 sebagai hari… Read More