Keuangan

Maju Mundur Aturan Spin Off UUS Asuransi

Jakarta – Pasca pengesahan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) No.4 Tahun 2023, aturan terkait pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off bagi perusahaan asuransi tidak lagi memiliki kewajiban untuk spin off pada 2024. OJK pun menjanjikan bahwa aturan turunan dan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan.

Meski begitu Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menyatakan, bahwa hingga saat ini telah terdapat dua perusahaan asuransi syariah yang masing-masing terdiri dari asuransi umum dan syariah telah mengajukan spin off.

“Sampai hari ini ada dua perusahaan asuransi yang satu dari umum dan satu dari jiwa, yang sudah menyiapkan cangkang sebuah PT baru sebagai cikal bakal spin off,” ucap Erwin kepada Infobanknews dikutip, 3 April 2023.

Namun demikian, perubahan kebijakan atau aturan tersebut rupanya telah memicu adanya kebimbangan bagi para perusahaan asuransi syariah, baik yang sudah menyiapkan spin off maupun yang belum.

“Kita lihat bahwa bagaimana pelaku usaha itu menjadi agak terjadi kebimbangan, ada yang mau maju jadi ragu-ragu, yang maju juga agak sedikit mundur dan seterusnya,” imbuhnya.

AASI juga melihat ada beberapa perusahaan yang telah melakukan perubahan rencana kerja yang tadinya sudah siap menjadi kembali mengurungkan niatnya utuk melakukan spin off dan hal tersebut akan memicu permasalahan ke depannya jika aturan spin off nanti menjadi wajib.

“Mereka lebih mentingin akadnya selebihnya baru nanti ke depannya, yang menjadi masalah ini, keliatannya masih cukup banyak perusahaan asuransi yang belum mempersiapkan secara matang after spin off,” ujar Erwin.

Padahal di beberapa perusahaan asuransi lainnya yang memang berniat untuk melakukan spin off telah memikirkan apa saja yang akan terjadi ke depannya nanti, terkait dengan target market atau pasar bagi perusahaan asuransi itu sendiri.

“Ke depannya dengan adanya pemisahan uus maka ada suatu equilibrium di kondisi pasar yang seimbang, setara untuk bersaing, jadi yang bersaing itu nanti adalah perusahaan-perusahaan asuransi yang beroperasi secara penuh sehingga fair kompetisi di pasar dan tentunya akan menjadi lebih sehat,” tambahnya.

Adapun, sebelum disahkannya UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023, aturan terkait dengan spin off telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 yang dimana mewajibkan bagi unit usaha syariah perusahaan asuransi untuk wajib spin off di tahun 2024. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

52 mins ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

2 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

2 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

3 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

4 hours ago