Keuangan

Maju Mundur Aturan Spin Off UUS Asuransi

Jakarta – Pasca pengesahan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) No.4 Tahun 2023, aturan terkait pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off bagi perusahaan asuransi tidak lagi memiliki kewajiban untuk spin off pada 2024. OJK pun menjanjikan bahwa aturan turunan dan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan.

Meski begitu Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menyatakan, bahwa hingga saat ini telah terdapat dua perusahaan asuransi syariah yang masing-masing terdiri dari asuransi umum dan syariah telah mengajukan spin off.

“Sampai hari ini ada dua perusahaan asuransi yang satu dari umum dan satu dari jiwa, yang sudah menyiapkan cangkang sebuah PT baru sebagai cikal bakal spin off,” ucap Erwin kepada Infobanknews dikutip, 3 April 2023.

Namun demikian, perubahan kebijakan atau aturan tersebut rupanya telah memicu adanya kebimbangan bagi para perusahaan asuransi syariah, baik yang sudah menyiapkan spin off maupun yang belum.

“Kita lihat bahwa bagaimana pelaku usaha itu menjadi agak terjadi kebimbangan, ada yang mau maju jadi ragu-ragu, yang maju juga agak sedikit mundur dan seterusnya,” imbuhnya.

AASI juga melihat ada beberapa perusahaan yang telah melakukan perubahan rencana kerja yang tadinya sudah siap menjadi kembali mengurungkan niatnya utuk melakukan spin off dan hal tersebut akan memicu permasalahan ke depannya jika aturan spin off nanti menjadi wajib.

“Mereka lebih mentingin akadnya selebihnya baru nanti ke depannya, yang menjadi masalah ini, keliatannya masih cukup banyak perusahaan asuransi yang belum mempersiapkan secara matang after spin off,” ujar Erwin.

Padahal di beberapa perusahaan asuransi lainnya yang memang berniat untuk melakukan spin off telah memikirkan apa saja yang akan terjadi ke depannya nanti, terkait dengan target market atau pasar bagi perusahaan asuransi itu sendiri.

“Ke depannya dengan adanya pemisahan uus maka ada suatu equilibrium di kondisi pasar yang seimbang, setara untuk bersaing, jadi yang bersaing itu nanti adalah perusahaan-perusahaan asuransi yang beroperasi secara penuh sehingga fair kompetisi di pasar dan tentunya akan menjadi lebih sehat,” tambahnya.

Adapun, sebelum disahkannya UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023, aturan terkait dengan spin off telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 yang dimana mewajibkan bagi unit usaha syariah perusahaan asuransi untuk wajib spin off di tahun 2024. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

30 mins ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

3 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

4 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

4 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

6 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

6 hours ago