News Update

Majelis Hakim Putuskan Pemilihan BPA AJB Bumiputera jadi Kewenangan OJK

Jakarta – Majelis Hakim memutuskan untuk mengembalikan kewenangan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menimbang berbagai dokumen, kesaksian dan keterangan, Hakim Siti Hamidah memutuskan permohonan penetapan panitia pemilihan BPA, tidak dapat diterima.

“Selanjutnya hakim mengembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang memiliki kewenangan, untuk menetapkan susunan panitia pemilihan anggota BPA,” kata Hakim Tunggal Siti Hamidah pada keterangannya 1 September 2021.

Seperti diketahui, saat ini AJB Bumiputera 1912 terdapat kekosongan BPA, sehingga pemilihan BPA tak dapat digelar. Pernyataan tentang kekosongan BPA, sesuai dengan surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020.

Jika BPA baru terbentuk, maka BPA mewakili pemegang polis bersama dewan direksi akan memutuskan langkah-langkah penyehatan perusahaan. Dengan perusahaan yang sehat, perseroan akan mampu menuntaskan pembayaran klaim 500 ribu pemegang polis, senilai Rp9 Triliun yang selama 3 tahun terakhir belum dibayarkan manajemen.

Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan, pemilihan BPA dan pengurusnya yang baru, bisa menjadikan Bumiputera sebagai perusahaan yang sehat dan menguntungkan kembali. Cara ini adalah satu-satunya jalan agar nasabah bisa memperoleh uangnya kembali. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

2 mins ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

8 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

13 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

14 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

15 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

15 hours ago