Keuangan

MAIPARK Ungkap Tantangan Penerapan Skema Asuransi Bencana Alam

Poin Penting

  • Premi asuransi bencana alam sangat mahal, bisa 5–10 kali lipat lebih tinggi dibandingkan premi asuransi kebakaran, dan kondisi ini berlaku secara global.
  • Keterlibatan pemerintah sebagai reasuransi dinilai kunci untuk menekan premi agar lebih terjangkau, karena komponen reasuransi menjadi penyebab utama mahalnya harga polis.
  • Skema asuransi bencana melibatkan peran swasta dan negara, dengan industri asuransi berperan penting dalam menentukan retensi dan mekanisme transfer risiko.

Jakarta – Direktur Utama PT Reasuransi MAIPARK Indonesia, Kocu Andre H, mengungkapkan bahwa tingginya premi menjadi salah satu tantangan utama dalam merancang skema asuransi bencana alam di Indonesia.

Menurut Kocu, secara global premi asuransi bencana alam memang jauh lebih mahal dibandingkan dengan asuransi kebakaran. Bahkan, besaran preminya bisa mencapai lima hingga sepuluh kali lipat lebih tinggi.

“Premi asuransi bencana alam itu lima kali lipat, bahkan di Indonesia bisa sampai sepuluh kali lipat dibandingkan premi kebakaran. Dan itu berlaku di mana pun di dunia, memang mahal,” ujar Kocu dalam Forum Diskusi Kupas I (Kupasi) di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca juga: Tanpa Hal Ini, Asuransi Bencana Dinilai Tidak Akan Efektif

Lebih lanjut, Kocu menjelaskan premi asuransi bencana alam bisa lebih murah jika ada keterlibatan pemerintah di dalamnya. Pemerintah bisa turut andil menjadi pihak yang berperan sebagai reasuransi.

“Kenapa premi asuransi itu menjadi mahal? bagian utamanya adalah bagian reasuransinya. Sehingga kalau di bagian reasuransinya itu ada government, maka turunannya sampai ke polis itu akan menurunkan harga menjadi affordable,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, kata Kocu, ada juga skema asuransi bencana alam yang melibatkan entitas komersial atau private sektor dan diproteksi oleh program reasuransi yang melibatkan negara.

Baca juga: Ini Elemen Kunci agar Asuransi Wajib Bencana Bisa Diterapkan di Indonesia

Meski demikian, menurut Kocu, setiap skema yang dipilih memiliki retensi atau pengalihan risiko yang dilakukan. Dalam hal ini, industri asuransi dapat berperan dalam menentukan retensi tersebut.

“Sehingga peran kita (asuransi), di mana keterlibatan private sector itu akan berkontribusi langsung pada penentuan retensi dan transfer. Apapun skema yang kita lakukan, skema itu bisa kita jelaskan. Tetapi kata kunci utamanya adalah di penentuan ini,” ujar Kocu. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Transaksi Bank Emas 33,7 Ton, Laba Pegadaian Naik 42,6 Persen di 2025

Poin Penting Laba Pegadaian 2025 melonjak 42,6% menjadi Rp8,34 triliun, ditopang pertumbuhan aset 47,8% dan… Read More

8 hours ago

IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan, Begini Kata Menkeu Purbaya

Poin Penting IMF mensimulasikan kenaikan bertahap PPh 21 karyawan untuk mendukung peningkatan investasi publik dan… Read More

8 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Belum Ada Figur yang Kompeten

Poin Penting Sudah ada sejumlah pendaftar calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun… Read More

8 hours ago

Jurus Bank Jambi Perkuat Sistem Keamanan Siber

Poin Penting Bank Jambi meningkatkan sistem TI dan pengawasan transaksi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan… Read More

9 hours ago

Purbaya Pastikan THR ASN, TNI dan Polri Cair di Pekan Pertama Ramadan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya memastikan THR ASN, TNI, dan Polri cair awal Ramadan 2026… Read More

9 hours ago

IHSG Masih Mampu Ditutup Menguat 1 Persen Lebih ke Level 8.310

Poin Penting IHSG ditutup naik 1,19% ke level 8.310,22 pada perdagangan 18 Februari 2026, dengan… Read More

11 hours ago