Keuangan

MAIPARK Ungkap Tantangan Penerapan Skema Asuransi Bencana Alam

Poin Penting

  • Premi asuransi bencana alam sangat mahal, bisa 5–10 kali lipat lebih tinggi dibandingkan premi asuransi kebakaran, dan kondisi ini berlaku secara global.
  • Keterlibatan pemerintah sebagai reasuransi dinilai kunci untuk menekan premi agar lebih terjangkau, karena komponen reasuransi menjadi penyebab utama mahalnya harga polis.
  • Skema asuransi bencana melibatkan peran swasta dan negara, dengan industri asuransi berperan penting dalam menentukan retensi dan mekanisme transfer risiko.

Jakarta – Direktur Utama PT Reasuransi MAIPARK Indonesia, Kocu Andre H, mengungkapkan bahwa tingginya premi menjadi salah satu tantangan utama dalam merancang skema asuransi bencana alam di Indonesia.

Menurut Kocu, secara global premi asuransi bencana alam memang jauh lebih mahal dibandingkan dengan asuransi kebakaran. Bahkan, besaran preminya bisa mencapai lima hingga sepuluh kali lipat lebih tinggi.

“Premi asuransi bencana alam itu lima kali lipat, bahkan di Indonesia bisa sampai sepuluh kali lipat dibandingkan premi kebakaran. Dan itu berlaku di mana pun di dunia, memang mahal,” ujar Kocu dalam Forum Diskusi Kupas I (Kupasi) di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca juga: Tanpa Hal Ini, Asuransi Bencana Dinilai Tidak Akan Efektif

Lebih lanjut, Kocu menjelaskan premi asuransi bencana alam bisa lebih murah jika ada keterlibatan pemerintah di dalamnya. Pemerintah bisa turut andil menjadi pihak yang berperan sebagai reasuransi.

“Kenapa premi asuransi itu menjadi mahal? bagian utamanya adalah bagian reasuransinya. Sehingga kalau di bagian reasuransinya itu ada government, maka turunannya sampai ke polis itu akan menurunkan harga menjadi affordable,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, kata Kocu, ada juga skema asuransi bencana alam yang melibatkan entitas komersial atau private sektor dan diproteksi oleh program reasuransi yang melibatkan negara.

Baca juga: Ini Elemen Kunci agar Asuransi Wajib Bencana Bisa Diterapkan di Indonesia

Meski demikian, menurut Kocu, setiap skema yang dipilih memiliki retensi atau pengalihan risiko yang dilakukan. Dalam hal ini, industri asuransi dapat berperan dalam menentukan retensi tersebut.

“Sehingga peran kita (asuransi), di mana keterlibatan private sector itu akan berkontribusi langsung pada penentuan retensi dan transfer. Apapun skema yang kita lakukan, skema itu bisa kita jelaskan. Tetapi kata kunci utamanya adalah di penentuan ini,” ujar Kocu. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Tren Positif Bank Banten, DPR Dukung Peran UMKM dan Optimalisasi RKUD

Poin Penting Komisi II DPR menyoroti keunikan Bank Banten yang sepenuhnya dimiliki Pemprov Banten, berbeda… Read More

46 mins ago

Di Tengah Gejolak Global, UMKM Jadi Bantalan Ekonomi RI

Poin Penting Di tengah ketidakpastian global, wirausaha dan UMKM—yang mencakup lebih dari 97 persen struktur… Read More

1 hour ago

Bank DBS Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Kredivo Indonesia

Pendanaan ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis jangka panjang antara kedua pihak yang terjalin sejak… Read More

1 hour ago

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

Produk ini memiliki dua plan untuk melayani kebutuhan yang berbeda yaitu Plan Protection yang mengedepankan… Read More

1 hour ago

Maybank Group Bidik ROE hingga 14 Persen di 2030, Begini Strateginya

Poin Penting Maybank luncurkan strategi ROAR30 hingga 2030 untuk memperkuat daya saing dan kinerja keuangan… Read More

2 hours ago

Tanpa Hal Ini, Asuransi Bencana Dinilai Tidak Akan Efektif

Poin Penting Keterbatasan Early Warning System (EWS) membuat skema asuransi kebencanaan berisiko merugi dan sulit… Read More

3 hours ago