Keuangan

MAIPARK Ungkap Tantangan Penerapan Skema Asuransi Bencana Alam

Poin Penting

  • Premi asuransi bencana alam sangat mahal, bisa 5–10 kali lipat lebih tinggi dibandingkan premi asuransi kebakaran, dan kondisi ini berlaku secara global.
  • Keterlibatan pemerintah sebagai reasuransi dinilai kunci untuk menekan premi agar lebih terjangkau, karena komponen reasuransi menjadi penyebab utama mahalnya harga polis.
  • Skema asuransi bencana melibatkan peran swasta dan negara, dengan industri asuransi berperan penting dalam menentukan retensi dan mekanisme transfer risiko.

Jakarta – Direktur Utama PT Reasuransi MAIPARK Indonesia, Kocu Andre H, mengungkapkan bahwa tingginya premi menjadi salah satu tantangan utama dalam merancang skema asuransi bencana alam di Indonesia.

Menurut Kocu, secara global premi asuransi bencana alam memang jauh lebih mahal dibandingkan dengan asuransi kebakaran. Bahkan, besaran preminya bisa mencapai lima hingga sepuluh kali lipat lebih tinggi.

“Premi asuransi bencana alam itu lima kali lipat, bahkan di Indonesia bisa sampai sepuluh kali lipat dibandingkan premi kebakaran. Dan itu berlaku di mana pun di dunia, memang mahal,” ujar Kocu dalam Forum Diskusi Kupas I (Kupasi) di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca juga: Tanpa Hal Ini, Asuransi Bencana Dinilai Tidak Akan Efektif

Lebih lanjut, Kocu menjelaskan premi asuransi bencana alam bisa lebih murah jika ada keterlibatan pemerintah di dalamnya. Pemerintah bisa turut andil menjadi pihak yang berperan sebagai reasuransi.

“Kenapa premi asuransi itu menjadi mahal? bagian utamanya adalah bagian reasuransinya. Sehingga kalau di bagian reasuransinya itu ada government, maka turunannya sampai ke polis itu akan menurunkan harga menjadi affordable,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, kata Kocu, ada juga skema asuransi bencana alam yang melibatkan entitas komersial atau private sektor dan diproteksi oleh program reasuransi yang melibatkan negara.

Baca juga: Ini Elemen Kunci agar Asuransi Wajib Bencana Bisa Diterapkan di Indonesia

Meski demikian, menurut Kocu, setiap skema yang dipilih memiliki retensi atau pengalihan risiko yang dilakukan. Dalam hal ini, industri asuransi dapat berperan dalam menentukan retensi tersebut.

“Sehingga peran kita (asuransi), di mana keterlibatan private sector itu akan berkontribusi langsung pada penentuan retensi dan transfer. Apapun skema yang kita lakukan, skema itu bisa kita jelaskan. Tetapi kata kunci utamanya adalah di penentuan ini,” ujar Kocu. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Tak Ada WFH, Pemerintah Tegaskan Kegiatan Pendidikan Berlaku Normal dan Tatap Muka

Poin Peting Seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka lima hari… Read More

27 mins ago

Purbaya Pastikan APBN Tetap Terkendali, Tak Ada Anggaran Morat-marit

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan APBN tetap berkesinambungan dan defisit terkendali meski… Read More

41 mins ago

Cash is Still The King

Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group SAAT ini keuangan negara berada dalam situasi… Read More

52 mins ago

IHSG Hari Ini Berpotensi Rebound di Rentang 7.100-7.200

Poin Penting Phintraco Sekuritas memperkirakan IHSG hari ini (1/4) bergerak rebound di rentang 7.100-7.200, terdorong… Read More

1 hour ago

Pengumuman! Mulai 1 April 2026, Beli BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari

Poin Penting Pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi (Pertalite dan solar) maksimal 50 liter per kendaraan… Read More

11 hours ago

Laba Bank Mega Tumbuh 28 Persen pada 2025

Sepanjang tahun 2025, laba bersih Bank Mega pada tahun 2025 tumbuh sebesar 28% menjadi Rp3,36… Read More

11 hours ago