Jakarta–PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark) mengandalkan produk asuransi gempa bumi dalam memeroleh pendapatan premi. Produk asuransi gempa bumi telah berkontribusi sebesar 90 persen, sementara sisanya berasal dari ikut serta risiko pasar, produk asuransi pertanian dan sebagainya.
Presiden Direktur Maipark Indonesia Yasril Y. Rasyid mengatakan, pada perolehan premi pada Juni 2017 yang mengalami kenaikan 10 persen dalam setahunan (yoy) berkat sumbangsih kenaikan sesi wajib gempa bumi per 1 April dari sebelumnya 15 persen menjadi 25 persen.
“Hal tersebut memang cukup berpengaruh sehingga premi Maipark naik, diharapkan hingga akhir tahun terus meningkat,” ujarnya di Permata Kuningan, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Baca juga: Hingga Kuartal Dua, Maipark Kumpulkan Separuh Target Premi
Pihaknya juga optimistis, di kuartal empat nanti permintaan produk asuransi akan mengalami lonjakan tinggi, dan menjadi katalis positif untuk perusahaannya.
“Kita harus lebih kompetitif saat ini. Ke depan kita sedang me-review tarif asuransi gempa bumi dan sedang kita ajukan ke Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mudah-mudahan rate-nya bisa lebih kecil karena rate-nya saat ini masih terbilang besar dari pasar,” imbuhnya.
Yasril pun berharap, dengan adanya beberapa proyek baru yang rampung di tahun yang secara otomatis membutuhkan asuransi gempa bumi akan menjadi faktor pendongkrak perolehan premi Maipark hingga akhir tahun.
Sementara portofolio investasi Maipark kini 50-60 persen di deposito, 10 persen surat berharga Negara (SBN), 20 persen obligasi dan sisanya ditempatkan di saham. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More