Analisis

Mahkamah Konstitusi Terima 275 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima hampir 300 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024. 

Berdasarkan laman Mahkamah Konstitusi, hingga Kamis, 12 Desember 2024, tercatat ada 275 permohonan sengketa Pilkada yang masuk dalam ‘Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024’.

Di mana, terdaftar 15 permohonan sengketa pilgub, 213 permohonan sengketa Pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa pilkada tingkat wali kota.

Adapun sejumlah nama yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK seperti Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan hingga Vicky Prasetyo yang maju di Pilkada Pemalang bersama Mochamad Suwendi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta MK berhati-hati dalam memutus sengketa Pilkada Serentak 2024.

Baca juga : Lucky Hakim Klaim Bisa Menang Telak di Pilkada Indramayu Tanpa Politik Uang

“Oleh karena itu MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak,” katanya, dinukil laman dpr.go.id, Jumat, 13 Desember 2024.

Meski begitu, Irawan menyebut, MK memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil Pemilu sehingga yakin proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 bisa lebih baik dari sebelumnya.

“Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya,” tutur legislator dari Dapil Jawa Timur V itu. 

Irawan menjelaskan, pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara. 

Baca juga : Intip Kekayaan Lucky Hakim yang Deklarasi Kemenangan Pilkada Indramayu 2024

“Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan,” ungkap Irawan.

Lebih lanjut, Irawan menyebut tahapan sengketa hasil Pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. 

Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada.

“KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” ujar Irawan. 

Baca juga: Intip Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang Kena OTT KPK

Di sisi lain Irawan berpesan terkait daerah yang melaksanakan pemilihan dengan sistem noken seperti wilayah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Ia meminta MK untuk memutuskannya dengan mempertimbangkan beberapa hal. 

“MK tidak hanya memutuskan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak, namun juga dengan segala keyakinannya, pengalamannya dan kebijaksanaannya dalam melihat demokrasi yang tumbuh dan dipraktikkan di daerah tersebut,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Alan Wang, Bos SGMW Multifinance Sandang Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance), Alan Wang, memperoleh penghargaan… Read More

14 mins ago

8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah tegas dalam menegakkan regulasi dan melindungi… Read More

1 hour ago

OJK Catat Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Jakarta - Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)… Read More

2 hours ago

Kapan Kebijakan PPN 12 Persen Diumumkan? Ini Bocoran dari Menko Airlangga

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bocoran terkait pengumuman kebijakan paket kebijakan ekonomi pemerintah,… Read More

2 hours ago

Naik 2,8 Persen, Premi Asuransi Komersial Tembus Rp271,63 Triliun per Oktober 2024

Jakarta - Industri asuransi terus menunjukkan kinerja positif di tengah tantangan ekonomi global. Data Otoritas… Read More

3 hours ago

OJK: Program Prioritas Prabowo Dorong Pertumbuhan Jasa Keuangan dan Ekonomi Nasional

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dua program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis… Read More

3 hours ago