Internasional

Mahkamah Konsitusi Thailand Copot Perdana Menteri Shinawatra

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand resmi memberhentikan Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra dari jabatannya. Putusan ini dikeluarkan setelah pengadilan menilai percakapan telepon bocor dengan mantan pemimpin Kamboja, Hun Sen, melanggar standar etika secara serius.

Putusan yang dipicu petisi 36 senator ini mengakhiri masa jabatan Shinawatra yang baru berlangsung lebih dari setahun.

Dalam rekaman audio yang disebarkan media pada 18 Juni 2025, percakapan antara Shinawatra dan Hun Sen (mantan PM Kamboja sekaligus Presiden Senat saat ini) dijadikan dasar penilaian bahwa ia tidak memenuhi syarat sebagai perdana menteri.

Baca juga: RI, Malaysia, dan Thailand Perluas Kerja Sama Penggunaan Mata Uang Lokal

Mayoritas hakim, dengan perbandingan suara 6:3, menyatakan Shinawatra bersalah. Tiga hakim minoritas menilai tindakannya tidak tergolong pelanggaran etika berat.

Kabinet Harus Kosongkan Jabatan

Putusan MK berlaku efektif per 1 Juli 2025. Dengan begitu, seluruh kabinet juga dinyatakan harus mengosongkan jabatan, meski tetap bertugas sementara hingga pemerintahan baru terbentuk.

Dalam pernyataan di Gedung Pemerintah, Shinawatra menyatakan menerima putusan tetapi menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia berdalih bahwa percakapan tersebut dilakukan demi kepentingan nasional, bukan untuk keuntungan pribadi.

“Percakapan itu dilakukan dengan niat tulus untuk mengabdi kepada negara,” ujarnya seperti dilansir ANTARA, Minggu, 31 Agustus 2025.

Baca juga: RI-Thailand Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral, Ini Detailnya

Shinawatra juga menyinggung bahwa pembicaraan itu terjadi sebelum konflik perbatasan yang penuh kekerasan pecah.

Ia menyebut putusan MK sebagai contoh lain dari perubahan politik yang mendadak di Thailand, sembari meminta parlemen membantu menciptakan stabilitas.

Oposisi Siap Dorong Pemilu Baru

Partai Rakyat oposisi menyambut putusan ini dengan menyerukan pembentukan pemerintahan baru.

Namun mereka menegaskan syaratnya yaitu calon PM berikutnya harus membubarkan parlemen dalam empat bulan setelah menyampaikan pernyataan kebijakan, demi membuka jalan bagi pemilu baru.

Baca juga: Ketum NasDem Surya Paloh Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Partai tersebut juga menolak kemungkinan bergabung dengan pemerintahan dan menegaskan tidak akan mendukung perdana menteri “dari luar” atau sosok dengan rekam jejak kudeta militer. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

4 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

16 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

17 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

17 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

23 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

24 hours ago