Keuangan

MAGI Resmi Berganti Nama Menjadi AXA Insurance

Jakarta – PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) resmi berganti nama menjadi PT AXA Insurance Indonesia (AXA Insurance). Aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 27 Juni 2023 serta telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan nama ini menekankan kembali komitmen AXA Insurance untuk terus meningkatkan customer experience dan kemudahan berbisnis kepada seluruh nasabah dan mitra bisnis, serta perluasan layanan untuk menjangkau lebih banyak lagi masyarakat dan bisnis di Indonesia, melalui berbagai jalur pemasaran termasuk agensi, kemitraan, broker, digital, maupun bancassurance, dengan Bank Mandiri yang sebagai mitra bancassurance utama perusahaan.

“AXA adalah brand asuransi terkemuka di dunia. Nama perusahaan yang baru adalah salah satu langkah awal untuk memperluas layanan kami untuk menjangkau open market. Ke depannya kami akan memperkenalkan serangkaian inovasi produk dan layanan, khususnya melalui digitalisasi untuk membuat hidup lebih aman, lebih adil, dan lebih inklusif,” ujar Presiden Direktur AXA Insurance, Laurent Bourson dikutip 5 Juli 2023.

Baca juga: Hingga Mei 2023, Premi Asuransi Masih Kontraksi 1,62%

Lebih lanjut, AXA Insurance memastikan bahwa seluruh polis asuransi dan kontrak yang sudah diterbitkan oleh MAGI sebelumnya akan tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya pertanggungan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen tersebut, dan akan menjadi tanggung jawab PT AXA Insurance Indonesia sepenuhnya.

“Seluruh nasabah, mitra bisnis, karyawan, dan pemegang saham adalah prioritas utama kami. Saya yakin nama perusahaan yang baru, AXA Insurance, akan mengakselerasi pertumbuhan perusahaan yang menguntungkan dan berkelanjutan,” jelas Laurent.

AXA Insurance masih akan bergerak di bidang Asuransi Umum, yaitu jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

10 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

11 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

11 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

17 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

18 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

18 hours ago