Expertise

Madu dan Racun Sentralisasi Devisa Hasil Ekspor

Oleh Paul Sutaryono

PEMERINTAH meluncurkan aturan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE) valas dari sumber daya alam (SDA) yang wajib ditempatkan di bank Himbara per 1 Januari 2026. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36/2003 mengenai DHE. Apa madu (manfaat) dan racun (potensi risiko) yang tersembunyi di dalamnya?

Aturan baru itu mengatur bahwa DHE valas dari SDA 100 persen wajib ditempatkan di bank Himbara. Model penempatan DHE demikian dapat disebut sentralisasi, yang sebelumnya ditempatkan di bank domestik.

Selain itu, penempatan diperluas, mencakup Surat Berharga Negara (SBN) valas domestik dengan syarat tidak bisa ditarik selama masa retensi. Selama ini, SDA itu meliputi pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Kemudian, DHE SDA wajib disimpan di dalam negeri selama 12 bulan (1 tahun). Batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan menjadi paling banyak 50 persen. Sementara itu, penggunaan valas diperluas untuk kebutuhan modal kerja dan pengadaan barang dan jasa.

Bagaimana aturan DHE di Thailand? Thailand menetapkan dana DHE wajib mengendap antara 6 bulan dan 1 tahun. Selain itu, pada Maret 2021, bank sentral Thailand telah menaikkan batas DHE yang tidak harus direpatriasi menjadi USD1 juta dari sebelumnya USD200.000. Untuk itu, DHE di atas USD1 juta harus direpatriasi ke mata uang bath (CNBC Indonesia, 19 Januari 2023).

Baca juga: Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Madu dan Racun

Lagi-lagi, apa madu dan racun yang bakal muncul? Faktor apa saja yang patut dipertimbangkan?

Pertama, data menunjukkan bahwa pada 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat USD155,7 miliar dan meningkat menjadi USD156,5 miliar per Desember 2025 atau bertambah USD800 juta. Padahal, surplus perdagangan mencapai USD38,5 miliar sepanjang 2025.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, besarnya surplus perdagangan itu seharusnya memberikan dampak yang lebih nyata terhadap cadangan devisa.

Aturan baru itu bertujuan untuk memperdalam pasar valas domestik dan memperkokoh kemampuan perbankan dalam memenuhi kebutuhan valas pelaku usaha. Selain itu, aturan itu bertujuan final untuk meningkatkan cadangan devisa.

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, cadangan devisa selama tiga bulan terakhir tercatat naik terus. Dari USD149,9 miliar per Oktober 2025 menjadi USD150,1 miliar per November 2025 dan USD156,5 milar per Desember 2025.

Tatkala DHE SDA 100 persen wajib ditempatkan di bank Himbara, hal itu bisa melahirkan semacam oligopoli pasar. Oligopoli pasar adalah struktur pasar ketika segelintir perusahaan besar menguasai sebagian besar penawaran barang atau jasa. Dengan demikian, mereka memiliki kekuatan signifikan untuk memengaruhi harga dan persaingan.

Kedua, apa akibatnya? Akibatnya, bank swasta bisa mengalami kekurangan dana valas. Ujungnya, ketergantungan pada bank pemerintah makin tinggi dalam mengelola DHE.

Padahal, sesungguhnya bank swasta juga merupakan mitra bisnis bagi bank pemerintah dalam mengelola DHE yang bertujuan akhir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Khususnya bank swasta yang sudah berstatus bank devisa juga mempunyai hak yang sama dalam melakukan transaksi valas seperti halnya bank Himbara.

Katakanlah, terutama dalam transaksi kredit valas. Plus transaksi treasury, seperti penempatan dana (placement), devisa (foreign exchange), dan pasar uang (money market). Ditambah pula transaksi perdagangan internasional (trade finance) dengan letter of credit (L/C) yang meliputi ekspor, impor, dan bank garansi serta produk turunannya. Transaksi itu semua membutuhkan valas yang tidak sedikit.

Ketiga, dalam trade finance, importir senantiasa membutuhkan valas yang cukup untuk meng-cover transaksi impor barang-barang modal untuk kemudian diekspor ke negara lain. Alhasil, importir akan menjadi eksportir juga yang menghasilkan devisa untuk menambah cadangan devisa negara.

Ketika impor itu melalui L/C, importir biasanya wajib menyediakan sebagian dana valas untuk ditransfer ke eksportir melalui bank pembuka (opening bank) dalam negeri. Demikian pula ketika barang modal sudah tiba di dalam negeri, importir wajib membayar nilai impor plus biaya transaksi di bank pembuka.

Oleh karena itu, importir wajib menyiapkan valas jauh lebih awal sebelum transaksi impor itu dilakukan dengan membeli kontrak berjangka (forward contract) di bank pembuka. Apa itu kontrak berjangka?

Kontrak berjangka adalah perjanjian antardua pihak untuk membeli aset (seperti komoditas atau mata uang) pada harga yang sudah disepakati hari ini tetapi transaksi pengiriman dan pembayaran akan dilakukan di masa yang akan datang pada tanggal tertentu. Sesungguhnya, hal itu merupakan langkah lindung nilai (hedging) yang bertujuan untuk menepis potensi risiko fluktuasi harga.

Di sinilah, baik bank pemerintah maupun bank swasta memerlukan valas untuk memenuhi permintaan importir. Dengan aturan baru itu, tentu saja bank pemerintah tidak akan mengalami kesulitan valas. Sebaliknya, bank swasta akan memburu valas baik di pasar uang antarbank (PUAB) maupun di pasar uang yang lebih luas cakupannya (bank, perusahaan, dan individu).

Ketika permintaan valas membeludak, suku bunga transaksi jual-beli devisa dan pasar uang dapat mengalami kenaikan pelan-pelan tetapi pasti. Nah, kenaikan suku bunga itu dapat memengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (US$). Inilah racunnya.

Tengok saja, nilai tukar rupiah sudah menyentuh level Rp16.800 per USD1, yang bisa disebut sebagai ekuilibrium baru. Kondisi itu antara lain disebabkan oleh penurunan 25 basis poin (bps) suku bunga acuan AS atau Fed Fund Rate (FFR) dari 3,75 persen-4,00 persen per 29 Oktober 2025 menjadi 3,50 persen-3,75 persen per 10 Desember 2025.

Penurunan itu bertujuan untuk mendorong inflasi AS mencapai 2 persen. Per Desember 2025 inflasi AS mencapai 2,7 persen, terendah sejak Juli 2025 dan turun dari 3,1 persen per September 2025. Gegara penutupan pemerintah AS selama 43 hari, angka inflasi Oktober 2025 dan November 2025 tidak tercatat.

Sebagai perbandingan, saat ini suku buka acuan BI (BI Rate) telah mengalami penurunan 150 bps sejak September 2024 sehingga mencapai 4,75 persen per 17 Desember 2025. Inflasi mencapai 2,92 persen per Desember 2025, naik dari 2,72 persen per akhir November 2025 dan 2,86 persen per Oktober 2025 di tengah target inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen.

Keempat, dengan bahasa lebih bening, sentralisasi DHE di bank Himbara itu dapat memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Oleh karena itu, pemerintah sudah semestinya mempertimbangkan potensi risiko tersebut.

Tak berhenti di situ. BI sebagai pendekar moneter hendaknya juga terus mengamati tren penurunan FFR pada awal 2026. Dengan demikian, suku bunga acuan BI sudah sepatutnya tetap berada di level yang “cantik” sehingga mampu mendorong investor regional dan global tetap melirik Indonesia.

Baca juga: DHE Wajib di Himbara Mulai 2026, Begini Tanggapan HSBC

Hal lain yang diamati sepenuhnya oleh investor asing adalah kemampuan dan kegesitan pemerintah dalam menangani korban banjir dan longsor di tiga provinsi: Aceh, Sumut, dan Sumbar. Mengapa? Lantaran, hal itu terkait erat dengan risiko negara (country risk), terutama faktor keamanan investasi di Indonesia.

Saat ini, risiko negara Indonesia tercatat sebagai risiko moderat (moderate country risk). Ringkas tutur, Indonesia termasuk negara yang cukup aman untuk investasi.

Untuk itu, pemerintah harus mampu mengatasi bencana alam itu dengan cepat dan tepat sehingga investasi di Indonesia tidak akan mengalami penurunan yang berarti. Padahal, Indonesia membutuhkan investasi tinggi untuk mendukung pertumbuhan kesempatan kerja yang lebih tinggi.

Dengan bahasa lebih lugas, investasi tinggi amat diharapkan dapat menekan laju pemutusan hubungan kerja (PHK). Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa PHK mencapai 79.302 orang, Januari-November 2025 (year to date).

Provinsi Jawa Barat tercatat memiliki angka PHK paling tinggi 17.234 orang. Sebaliknya, Provinsi Maluku tercatat memiliki angka PHK paling rendah, hanya 49 orang.

Kelima, sentralisasi DHR pastinya memerlukan pengawasan dan penegakan hukum. Hal itu bertujuan untuk menjamin bahwa aturan itu berjalan baik dan lancar. Tanpa pengawasan yang ketat, aturan itu hanya akan menjadi macan ompong. (*)

Penulis adalah Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta, dan Advisor Pusat Parwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI) Unika Atma Jaya Jakarta

Galih Pratama

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

10 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

12 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

12 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

12 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

12 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

13 hours ago