Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Melalui sidang kasasi, MA telah memutuskan bahwa hukuman mati Ferdy Sambo diringankan menjadi hukuman seumur hidup.
Pun demikian dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. MA memangkas hukuman Putri, yang awalnya 20 tahun penjara dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Tersangka lainnya, ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dikurangi juga dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara dan hukuman pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf dipangkas dari 15 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, MA Putuskan Hukuman Seumur Hidup
Menangapi putusan hukuman Ferdy Sambo tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan, MA sejatinya memang memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutuskan atas pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Oleh karenanya, dia mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan tersebut hukuman Ferdy Sambo yang telah ditetapkan MA.
“Putusan itu harus dihormati, karena MA memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutuskan,” kata Suparji ketika dihubungi Infobanknews, 9 Agustus 2023.
Dia juga menanggapi terjadinya dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan hukuman Ferdy Sambo. Antara yang menolak, artinya tetap hukuman mati, namun ada putusan dengan perbaikan seumur hidup.
“Hakim yang dissenting opinion menunjukkan perbedaan pandangan dan putusan. Hal ini wajar terjadi,” kata Suparji.
Namun, dia tak menampik bahwa putusan MA yang memutuskan memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup ini bisa berdampak pada potensi menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
“Ya potensi tersebut ada. Ya cukup besar (tingkat kepercayaan publik),” ujar Suparji.
Oleh karenanya, untuk meredam potensi turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum, kata Suparji, MA diharapkan segera untuk menjelaskan alasan terhadap putusan memangkas hukuman Ferdy Sambo.
“Ya beri penjelasan alasan mengapa turun hukumannya,” tutup Suparji.
Baca juga: Rekam Jejak Paulus Tannos, Buronan KPK yang Ganti Kewarganegaraan
Sebelumnya, tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum sempat meningkat. Hal ini berkaca dari survei terbaru Indikator Politik Indonesia.
Suvei tersebut pernah mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum cenderung meningkat pasca putusan pidana mati terhadap Ferdy sambo.
Keputusan terbaru dari MA yang memangkas hukuman Ferdy Sambo ini pun dinilai sangat berpotensi akan ‘mencederai’ kembali kepercayaan publik terhadap penegak hukum. (*)
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More