Jakarta–Mahkamah Agung (MA) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Nurhaida sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2017-2022, di Ruang Koesoemah Atmadja Gedung MA, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Setelah dilantik sebagai Anggota DK OJK, Nurhaida dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai Wakil Ketua. Sehingga berdasarkan pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai Wakil Ketua wajib dilantik kembali.
Sebelumnya Anggota DK OJK lainnya sudah dilantik berbarengan dengan pelantikan Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK pada 20 Juli 2017 lalu untuk masa periode 5 tahun ke depan.
“Saudari telah diangkat sebagai Wakil Ketua DK OJK merangkap anggota. Sebelum memangku jabatan ketua dan anggota DK OJK, saudari wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudari mengucapkan sumpah jabatan,” tanya Hatta dalam pelantikan tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - LRT Jabodebek akan tetap melayani masyarakat selama libur Idul Fitri 2025. Untuk mendukung… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 24-27 Maret 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More
Jakarta – Bank Mega Syariah memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More
Jakarta - Jelang libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada… Read More
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan layanan kereta… Read More
Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perputaran uang selama Ramadan dan… Read More