Jakarta–Mahkamah Agung (MA) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Nurhaida sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2017-2022, di Ruang Koesoemah Atmadja Gedung MA, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Setelah dilantik sebagai Anggota DK OJK, Nurhaida dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai Wakil Ketua. Sehingga berdasarkan pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai Wakil Ketua wajib dilantik kembali.
Sebelumnya Anggota DK OJK lainnya sudah dilantik berbarengan dengan pelantikan Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK pada 20 Juli 2017 lalu untuk masa periode 5 tahun ke depan.
“Saudari telah diangkat sebagai Wakil Ketua DK OJK merangkap anggota. Sebelum memangku jabatan ketua dan anggota DK OJK, saudari wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudari mengucapkan sumpah jabatan,” tanya Hatta dalam pelantikan tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BEI dan OJK menyiapkan indeks saham syariah hijau yang ditargetkan terbit pada 2026… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo dan Presiden UEA Mohammed bin Zayed sepakat meningkatkan kerja sama investasi,… Read More
Poin Penting Grab memastikan memberikan bonus hari raya 2026 kepada mitra pengemudi, dengan besaran disesuaikan… Read More
Poin Penting PINTAR BI memudahkan pemesanan tukar uang Lebaran 2026 secara online tanpa antre panjang.… Read More
Poin Penting Mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar disiagakan di Jakarta untuk fungsi representasi… Read More
Poin Penting Kredit UMKM diproyeksikan hanya tumbuh 4-5% pada 2026, karena pertumbuhan sektor UMKM belum… Read More