Jakarta–Mahkamah Agung (MA) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Nurhaida sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2017-2022, di Ruang Koesoemah Atmadja Gedung MA, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Setelah dilantik sebagai Anggota DK OJK, Nurhaida dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai Wakil Ketua. Sehingga berdasarkan pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai Wakil Ketua wajib dilantik kembali.
Sebelumnya Anggota DK OJK lainnya sudah dilantik berbarengan dengan pelantikan Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK pada 20 Juli 2017 lalu untuk masa periode 5 tahun ke depan.
“Saudari telah diangkat sebagai Wakil Ketua DK OJK merangkap anggota. Sebelum memangku jabatan ketua dan anggota DK OJK, saudari wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudari mengucapkan sumpah jabatan,” tanya Hatta dalam pelantikan tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More