Jakarta–Mahkamah Agung (MA) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Nurhaida sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2017-2022, di Ruang Koesoemah Atmadja Gedung MA, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Setelah dilantik sebagai Anggota DK OJK, Nurhaida dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai Wakil Ketua. Sehingga berdasarkan pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai Wakil Ketua wajib dilantik kembali.
Sebelumnya Anggota DK OJK lainnya sudah dilantik berbarengan dengan pelantikan Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK pada 20 Juli 2017 lalu untuk masa periode 5 tahun ke depan.
“Saudari telah diangkat sebagai Wakil Ketua DK OJK merangkap anggota. Sebelum memangku jabatan ketua dan anggota DK OJK, saudari wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudari mengucapkan sumpah jabatan,” tanya Hatta dalam pelantikan tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More