Internasional

MA Putuskan Donald Trump Punya Kekebalan Hukum di Kasus Pemilu 2020

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) AS memutuskan mantan Presiden Donald Trump memiliki kekebalan dari tuntutan atas tindakan resmi apa pun yang dilakukan sewaktu menjabat untuk memperbaiki kekalahannya dalam pemilu 2020. 

MA sendiri telah menyerahkan tanggung jawab kepada pengadilan yang lebih rendah untuk memutuskan dalam kasus apa Trump dapat dituntut.

Mantan presiden Donald Trump sangat gembira atas keputusan tersebut. Ia menulis dengan huruf besar semua di platform Truth Social-nya.

Baca juga: Segudang Masalah Hukum Hantui Donald Trump Kembali ke Gedung Putih

“Kemenangan besar bagi Konstitusi dan demokrasi kita. Bangga menjadi orang Amerika Serikat,” katanya, dinukil VOA Indonesia, Selasa, 2 Juli 2024.

Diketahui, putusan MA itu merupakan pertama kalinya pengadilan memutuskan apakah seorang mantan presiden dapat dituntut dalam kasus pidana atas tindakan yang dilakukannya ketika menjabat, atau apakah dia mempunyai kekebalan dari tuntutan. 

Keputusan ini tampaknya berseberangan dengan landasan yurisprudensi AS menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahwa setiap orang mempunyai kebebasan yang sama, namun setiap orang dapat dituntut karena melanggar hukum. 

Baca juga: Bintang Porno Stormy Daniels Siap Bersaksi di Skandal Suap Donald Trump

Adapun Trump membuat klaim besar mengenai kekebalan eksekutif. Ia mengatakan bahwa dalam upaya memperbaiki kekalahannya dalam pemilu empat tahun lalu, dirinya bertindak secara resmi sebagai presiden dalam upaya menegakkan integritas hasil pemilu, dan bersikeras bahwa ia kalah hanya karena kecurangan dan penyimpangan pemilu.

Trump kalah dalam lebih dari 50 kasus yang mengklaim bahwa dia dicurangi dalam upayanya kembali menjabat presiden untuk empat tahun kedua. 

Sampai sekarang, dirinya sering membuat klaim palsu yang sama, hanya sesekali mengatakan bahwa dia kalah dari Biden. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Tampil di KTT Kairo, Presiden Prabowo Angkat Potensi Negara-Negara D-8

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti potensi besar negara-negara anggota Developing Eight (D-8)… Read More

28 mins ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Himperra untuk Optimalisasi Program MLT Perumahan Pekerja

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan bersama Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) bersinergi untuk meningkatkan… Read More

56 mins ago

Bergerak Fluktuatif, IHSG Sesi I Ditutup Naik 0,26 Persen

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Jumat, 20… Read More

1 hour ago

Indomie Ditarik dari Australia, Indofood Blak-Blakan Ungkap Penyebabnya

Jakarta - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk akhirnya buka suara ihwal penarikan varian rasa Indomie… Read More

1 hour ago

MA Tolak Kasasi Sritex, Airlangga: Tetap Berproduksi

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex… Read More

3 hours ago

Dolar AS Menguat, Rupiah Diperkirakan Anjlok Capai Rp16.400

Jakarta – Rupiah diproyeksi melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus menguat setelah data Produk… Read More

3 hours ago