ILUSTRASI. Kantor OJK. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025.
Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.
Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.
“Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Baca juga: Lawan Balik Pemilik Kresna Life Group, OJK Ajukan Kasasi ke MA
Ismail menjelaskan, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan.
Selain itu, perusahaan juga tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau dengan mengundang calon investor.
Langkah pencabutan izin ini, lanjut Ismail, sekaligus untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
Baca juga: Kasus Kresna Life Dinilai Bisa Gerus Kepercayaan Publik pada Industri Asuransi
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Di samping itu, OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Baca juga: Financial Crime Seperti Kresna Life Kerap Terjadi, Kejar hingga Pemilik Manfaat
Selain itu, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas.
“OJK juga tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - LRT Jabodebek akan tetap melayani masyarakat selama libur Idul Fitri 2025. Untuk mendukung… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 24-27 Maret 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More
Jakarta – Bank Mega Syariah memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More
Jakarta - Jelang libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada… Read More
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan layanan kereta… Read More
Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perputaran uang selama Ramadan dan… Read More