News Update

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini sejalan dengan dikabulkannya judicial review atau peninjauan kembali Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” seperti dikutip dari amar putusan MA yang diterima di Jakarta Senin 9 Maret 2020.

Adapun Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres Nomor 75 berisi kenaikan iuran menjadi Rp42 ribu bagi pasien kelas III, Rp110 ribu bagi kelas II, dan Rp160 ribu bagi kelas I. Besaran iuran sebagaimana dimaksud telah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 lalu.

MA menyatakan, ketentuan tersebut yaitu bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian bertentangan pula dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b,c,d dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU)  Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Melalui keputusan MA tersebut, iuran BPJS Kesehatan dinilai tetap bertahan di tarif sebelumnya yakni Rp80 ribu bagi kelas I, Rp55 ribu bagi kelas III, dan Rp25.500 bagi pasien kelas III.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan sampai saat ini mengaku belum menerima salinan putusan MA mengenai pengabulan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal, Senin (9/3).

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

5 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

5 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

7 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

7 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

9 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

9 hours ago