News Update

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini sejalan dengan dikabulkannya judicial review atau peninjauan kembali Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” seperti dikutip dari amar putusan MA yang diterima di Jakarta Senin 9 Maret 2020.

Adapun Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres Nomor 75 berisi kenaikan iuran menjadi Rp42 ribu bagi pasien kelas III, Rp110 ribu bagi kelas II, dan Rp160 ribu bagi kelas I. Besaran iuran sebagaimana dimaksud telah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 lalu.

MA menyatakan, ketentuan tersebut yaitu bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian bertentangan pula dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b,c,d dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU)  Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Melalui keputusan MA tersebut, iuran BPJS Kesehatan dinilai tetap bertahan di tarif sebelumnya yakni Rp80 ribu bagi kelas I, Rp55 ribu bagi kelas III, dan Rp25.500 bagi pasien kelas III.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan sampai saat ini mengaku belum menerima salinan putusan MA mengenai pengabulan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal, Senin (9/3).

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Perang AS-Israel vs Iran Bisa Picu Volatilitas IHSG, Analis Ingatkan Hal Ini ke Investor

Poin Penting Konflik AS–Israel dan Iran memicu volatilitas IHSG, berpotensi terjadi koreksi wajar dan fase… Read More

3 hours ago

Amerika Serikat-Israel Serang Iran: Dunia Bisa Makin Gelap

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga WARGA dunia hari-hari ini dibuat cemas. Timur Tengah… Read More

4 hours ago

Harga Minyak Terancam Melonjak Imbas AS dan Israel Serang Iran

Poin Penting Konflik AS–Israel vs Iran ancam 20 persen pasokan minyak global dan dorong harga… Read More

6 hours ago

Trump Deklarasi Perang Besar di Iran, Ini Potensi Dampaknya ke Ekonomi RI

Poin Penting Konflik AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dunia dari sekitar USD73 hingga berpotensi USD120-140… Read More

20 hours ago

SMF Sebut Pendanaan Rumah Subsidi Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Poin Penting SMF memastikan pendanaan rumah subsidi dan FLPP tetap terjaga dan berkelanjutan meski ekonomi… Read More

20 hours ago

Istana Bantah Anggaran Pendidikan Dipangkas karena Program MBG

Poin Penting Istana memastikan anggaran pendidikan tidak dipangkas meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan.… Read More

20 hours ago