News Update

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini sejalan dengan dikabulkannya judicial review atau peninjauan kembali Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” seperti dikutip dari amar putusan MA yang diterima di Jakarta Senin 9 Maret 2020.

Adapun Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres Nomor 75 berisi kenaikan iuran menjadi Rp42 ribu bagi pasien kelas III, Rp110 ribu bagi kelas II, dan Rp160 ribu bagi kelas I. Besaran iuran sebagaimana dimaksud telah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 lalu.

MA menyatakan, ketentuan tersebut yaitu bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian bertentangan pula dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b,c,d dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU)  Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Melalui keputusan MA tersebut, iuran BPJS Kesehatan dinilai tetap bertahan di tarif sebelumnya yakni Rp80 ribu bagi kelas I, Rp55 ribu bagi kelas III, dan Rp25.500 bagi pasien kelas III.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan sampai saat ini mengaku belum menerima salinan putusan MA mengenai pengabulan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal, Senin (9/3).

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kolaborasi Orderkuota dan Nobu Bank Hadirkan Rekening Digital Madera

Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More

5 hours ago

Lawatan Perdana Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid: RI Siap Berperan di Kancah Global

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More

6 hours ago

Usai 5 Bulan Uji Coba, Program Makan Bergizi Gratis GoTo Group Hadir di 13 Kota

Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More

9 hours ago

Siap-siap! Menkop Budi Arie bakal Bikin Anggota Koperasi Melonjak Drastis

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More

10 hours ago

Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More

11 hours ago

Presiden Prabowo Memulai Lawatan Luar Negeri, Ini Negara-negara Tujuannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More

12 hours ago