Poin Penting
Jakarta – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) yang membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump langsung direspons Pemerintah Indonesia. Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mengkaji seluruh potensi risiko pasca-keputusan tersebut, terutama terhadap implementasi perjanjian dagang Indonesia–AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan arahan itu disampaikan Prabowo setelah pemerintah melaporkan perkembangan terbaru dari Washington DC, AS.
“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul,” ujar Airlangga dikutip Antara, Sabtu (21/2).
Baca juga: Rupiah Dibuka Menguat, Dipicu Pembatalan Tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS
MA AS memutuskan untuk membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Dalam putusan dengan suara 6-3, MA menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Meski demikian, tak lama setelah putusan tersebut, Trump tetap mengumumkan “tarif impor global” sebesar 10 persen. Dinamika ini menimbulkan ketidakpastian lanjutan terkait arah kebijakan tarif Trump dan implikasinya terhadap negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Airlangga menegaskan, pemerintah telah mengantisipasi berbagai skenario sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang bilateral dengan AS. Pembahasan skenario tersebut dilakukan bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
“Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agungnya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani,” kata Airlangga.
Pemerintah memastikan, meski ada perubahan dalam kebijakan tarif Trump, perjanjian dagang Indonesia–AS tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Menurut Airlangga, putusan MA AS berkaitan dengan pembatalan tarif global dan mekanisme pengembalian (reimbursement) kepada korporasi tertentu. Namun, perjanjian bilateral memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ucap Airlangga.
“Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” imbuhnya.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, terutama produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang telah diatur melalui executive order.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.
Selain agrikultur, fasilitas tarif 0 persen juga mencakup beberapa komponen rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk turunannya.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, sebelum putusan MA AS keluar, Indonesia telah menekan potensi tarif Trump dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo dengan Presiden AS.
“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegasnya.
Pemerintah menilai kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari relatif lebih baik dibandingkan skenario sebelumnya. Selain itu, akan ada pembedaan perlakuan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dan yang belum.
Ke depan, diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara adaptif dengan menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Pemerintah memastikan implementasi perjanjian perdagangan tetap memberi manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global, termasuk perubahan arah kebijakan tarif Trump. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Pinjol melonjak jelang Lebaran 2026, didorong kebutuhan konsumtif dan faktor psikologis seperti FOMO,… Read More
Poin Penting Pajak Januari 2026 Rp116,2 triliun, naik 30,7 persen yoy (4,9 persen dari pagu… Read More
Poin Penting APBN awal 2026 defisit Rp54,6 triliun atau 0,21 persen terhadap PDB, dinilai masih… Read More
Poin Penting IHSG sesi I (23/2) ditutup menguat 1,36% ke level 8.384,04 dengan nilai transaksi… Read More
Poin Penting OJK akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float… Read More
Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More