Pasar Modal

Lunasi Utang, Smartfren (FREN) Mau Rights Issue 171,45 Miliar Saham

Jakarta – Salah satu emiten telekomunikasi PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Dalam aksi tesebut, Smartfren akan menerbitkan 171,45 miliar saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi, FREN menyatakan akan melakukan penawaran rights issue dengan harga penawaran Rp50 per saham. Dengan begitu, dana yang bakal diraih oleh FREN mencapai Rp8,57 triliun.

Nantinya, dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD V kepada para pemegang saham perseroan dalam rangka penerbitan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban FREN akan digunakan untuk pembayaran utang dan modal kerja anak usaha.

Baca juga: Bank Mayapada Mau Right Issue Rp4,01 Triliun, Dato Sri Tahir Tambah Kepemilikan Saham Segini

“Sekitar Rp5,48 triliun akan digunakan untuk pembayaran utang dan bunga untuk pinjaman perseroan, sisanya akan digunakan untuk modal kerja perseroan dan/atau perusahaan anak,” tulis manajemen dalam keterangannya, 25 Januari 2024.

Lalu, untuk setiap pemegang 178 saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 14 Maret 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 75 HMETD, di mana setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru yang ditawarkan dengan harga penawaran Rp50 per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Baca juga:: Incar Naik Kelas KBMI 3, Bank Woori (SDRA) Bakal Rights Issue 6,4 Miliar Saham

Sedangkan, bagi saham baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah, di mana hak atas pemecahan saham baru tersebut akan dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.

HMETD ini diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dilaksanakan mulai 18 hingga 22 Maret 2024 dan HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Pemerintah Egois! Rupiah Loyo, PPN 12 Persen, Plus Biaya Opsen Kendaraan dan Kebocoran Anggaran 70 Persen

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group HIDUP makin berat. Awal 2025 semuanya menjadi… Read More

3 hours ago

JRP Insurance Gelar Talkshow Interaktif Asuransi

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Bapak Abdul Haris, memaparkan kinerja JRP Insurance sepanjang tahun 2024… Read More

8 hours ago

BRI dan Artajasa Sinergi Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal

Hadirnya Fitur Cardless Withdrawal memberikan kemudahan bagi nasabah BRI maupun bank lain yang terintegrasi dengan… Read More

8 hours ago

Sinar Mas Land Akuisisi SMDM 91,99 Persen, Siap Kembangkan Sederet Proyek Ini

Jakarta - Sinar Mas Land melalui anak perusahaannya, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), secara… Read More

11 hours ago

PPN 12 Persen Berlaku pada Sekolah Internasional, Anggota DPR: Harusnya Tidak Sebesar Itu

Jakarta – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sekolah internasional, mulai Januari… Read More

12 hours ago

Inflasi Medis Masih Menghantui, Ini yang Bakal Dilakukan PertaLife

Jakarta – Tantangan inflasi medis masih menghantui industri asuransi kesehatan di 2025. Pasalnya, Mercer Marsh Benefits… Read More

12 hours ago