Pasar Modal

Lunasi Utang, Smartfren (FREN) Mau Rights Issue 171,45 Miliar Saham

Jakarta – Salah satu emiten telekomunikasi PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Dalam aksi tesebut, Smartfren akan menerbitkan 171,45 miliar saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi, FREN menyatakan akan melakukan penawaran rights issue dengan harga penawaran Rp50 per saham. Dengan begitu, dana yang bakal diraih oleh FREN mencapai Rp8,57 triliun.

Nantinya, dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD V kepada para pemegang saham perseroan dalam rangka penerbitan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban FREN akan digunakan untuk pembayaran utang dan modal kerja anak usaha.

Baca juga: Bank Mayapada Mau Right Issue Rp4,01 Triliun, Dato Sri Tahir Tambah Kepemilikan Saham Segini

“Sekitar Rp5,48 triliun akan digunakan untuk pembayaran utang dan bunga untuk pinjaman perseroan, sisanya akan digunakan untuk modal kerja perseroan dan/atau perusahaan anak,” tulis manajemen dalam keterangannya, 25 Januari 2024.

Lalu, untuk setiap pemegang 178 saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 14 Maret 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 75 HMETD, di mana setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru yang ditawarkan dengan harga penawaran Rp50 per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Baca juga:: Incar Naik Kelas KBMI 3, Bank Woori (SDRA) Bakal Rights Issue 6,4 Miliar Saham

Sedangkan, bagi saham baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah, di mana hak atas pemecahan saham baru tersebut akan dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.

HMETD ini diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dilaksanakan mulai 18 hingga 22 Maret 2024 dan HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

9 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

9 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

9 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

10 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

11 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

12 hours ago