Ilustrasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto: Istimewa
Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) secara resmi telah menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas Obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim.
Pembayaran sebesar Rp367,72 miliar tersebut diselesaikan pada 14 Juni 2022 lalu.
“Obligor ini sebelumnya pada 18 November 2021 telah melakukan pembayaran Rp150 miliar, termasuk biaya administrasi 10%,” tulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam siaran pers, Rabu, 15 Juni 2022.
Ini artinya, Sjamsul telah melunasi utangnya ke negara yang sebesar Rp517,72 miliar. Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. Adapun pembayaran tersebut setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak tahun 2021.
Lebih jauh, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Sjamsul diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura,” katanya dalam keterangan tertulis. (*)
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More