Ilustrasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto: Istimewa
Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) secara resmi telah menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas Obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim.
Pembayaran sebesar Rp367,72 miliar tersebut diselesaikan pada 14 Juni 2022 lalu.
“Obligor ini sebelumnya pada 18 November 2021 telah melakukan pembayaran Rp150 miliar, termasuk biaya administrasi 10%,” tulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam siaran pers, Rabu, 15 Juni 2022.
Ini artinya, Sjamsul telah melunasi utangnya ke negara yang sebesar Rp517,72 miliar. Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. Adapun pembayaran tersebut setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak tahun 2021.
Lebih jauh, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Sjamsul diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura,” katanya dalam keterangan tertulis. (*)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More