Ilustrasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto: Istimewa
Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) secara resmi telah menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas Obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim.
Pembayaran sebesar Rp367,72 miliar tersebut diselesaikan pada 14 Juni 2022 lalu.
“Obligor ini sebelumnya pada 18 November 2021 telah melakukan pembayaran Rp150 miliar, termasuk biaya administrasi 10%,” tulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam siaran pers, Rabu, 15 Juni 2022.
Ini artinya, Sjamsul telah melunasi utangnya ke negara yang sebesar Rp517,72 miliar. Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. Adapun pembayaran tersebut setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak tahun 2021.
Lebih jauh, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Sjamsul diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura,” katanya dalam keterangan tertulis. (*)
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More