Moneter dan Fiskal

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda, Ini Alasannya

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi, bahkan kabarnya bakal menunda penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu sebesar 40-75 persen seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai 2024.

Luhut mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengumpulkan instansi terkait untuk membahas soal penundaan kenaikan pajak hiburan ini. Hal ini untuk mengevaluasi dampak dari kenaikan pajak tersebut kepada rakyat terutama para pengusaha kecil.

Baca juga: Tak Semua Naik, Ini Jenis Pajak Hiburan yang Diturunkan Tarifnya, Ada Pagelaran Musik Hingga Panti Pijat

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu. Termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut dalam akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, dikutip Jumat, 19 Januari 2024.

Lebih lanjut, tegas Luhut, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah saja, melainkan juga melalui pembahasan bersama Komisi XI DPR RI. Oleh karena itu, aturan tersebut akan dievaluasi kembali.

“Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konsistusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan,” lanjutnya.

Selain itu, tambah Luhut, yang perlu diketahui adalah industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotek saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah.

“Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” tegasnya.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Menparekraf Sandiaga Pastikan Tampung Aspirasi Pelaku Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terutama dalam Pasal 58 ayat 2 menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Selain itu, dalam amanat UU HKPD,  pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (perda) untuk menjalankan pengenaan tarif pajak hiburan khusus jasa tertentu. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Neraca Perdagangan RI Surplus USD2,51 Miliar di Akhir 2025

Poin Penting Neraca perdagangan Indonesia Desember 2025 mencatat surplus USD2,51 miliar, memperpanjang rekor surplus menjadi… Read More

3 mins ago

Reformasi Pasar Modal RI Dapat Dukungan AEI, Ini Harapannya

Poin Penting AEI mendukung penuh agenda reformasi pasar modal pemerintah untuk memperkuat struktur, kredibilitas, dan… Read More

57 mins ago

Sssst… Ini Cerita Mengapa Prabowo Ingin Habisi Direksi Himbara

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto berencana mengganti direksi bank-bank Himbara yang dinilai tidak bekerja maksimal… Read More

1 hour ago

BPS: Ekspor Indonesia Naik 6,15 Persen Sepanjang 2025

Poin Penting Ekspor Indonesia sepanjang 2025 naik 6,15 persen menjadi USD282,91 miliar, dengan industri pengolahan… Read More

1 hour ago

Ancaman Krisis dan Bank Kecil Mana Bakal Dilahap Asing?

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank DALAM Kalender Tiongkok, masyarakat memasuki Tahun Shio Kuda… Read More

2 hours ago

BSI Luncurkan Hasanah Card Contactless, Bidik 100 Ribu Nasabah Baru

Poin Penting BSI meluncurkan Hasanah Card Contactless bekerja sama dengan Mastercard dan menargetkan 100 ribu… Read More

2 hours ago