Moneter dan Fiskal

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda, Ini Alasannya

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi, bahkan kabarnya bakal menunda penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu sebesar 40-75 persen seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai 2024.

Luhut mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengumpulkan instansi terkait untuk membahas soal penundaan kenaikan pajak hiburan ini. Hal ini untuk mengevaluasi dampak dari kenaikan pajak tersebut kepada rakyat terutama para pengusaha kecil.

Baca juga: Tak Semua Naik, Ini Jenis Pajak Hiburan yang Diturunkan Tarifnya, Ada Pagelaran Musik Hingga Panti Pijat

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu. Termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut dalam akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, dikutip Jumat, 19 Januari 2024.

Lebih lanjut, tegas Luhut, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah saja, melainkan juga melalui pembahasan bersama Komisi XI DPR RI. Oleh karena itu, aturan tersebut akan dievaluasi kembali.

“Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konsistusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan,” lanjutnya.

Selain itu, tambah Luhut, yang perlu diketahui adalah industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotek saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah.

“Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” tegasnya.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Menparekraf Sandiaga Pastikan Tampung Aspirasi Pelaku Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terutama dalam Pasal 58 ayat 2 menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Selain itu, dalam amanat UU HKPD,  pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (perda) untuk menjalankan pengenaan tarif pajak hiburan khusus jasa tertentu. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Direktur Keuangan Bank DKI Raih Most Popular CFO Awards 2024

Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More

8 mins ago

Wamenkop: Koperasi jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More

38 mins ago

Presiden Prabowo Bawa Oleh-oleh Investasi USD8,5 Miliar dari Inggris

Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More

42 mins ago

Tingkatkan Skala Bisnis, Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding

Jakarta – Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) baru saja menghelat Securities Crowdfunding Day 2024.… Read More

58 mins ago

Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Tahun Depan

Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Hijau ke Level 7.199

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More

3 hours ago