Moneter dan Fiskal

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda, Ini Alasannya

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi, bahkan kabarnya bakal menunda penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu sebesar 40-75 persen seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai 2024.

Luhut mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengumpulkan instansi terkait untuk membahas soal penundaan kenaikan pajak hiburan ini. Hal ini untuk mengevaluasi dampak dari kenaikan pajak tersebut kepada rakyat terutama para pengusaha kecil.

Baca juga: Tak Semua Naik, Ini Jenis Pajak Hiburan yang Diturunkan Tarifnya, Ada Pagelaran Musik Hingga Panti Pijat

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu. Termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut dalam akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, dikutip Jumat, 19 Januari 2024.

Lebih lanjut, tegas Luhut, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah saja, melainkan juga melalui pembahasan bersama Komisi XI DPR RI. Oleh karena itu, aturan tersebut akan dievaluasi kembali.

“Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konsistusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan,” lanjutnya.

Selain itu, tambah Luhut, yang perlu diketahui adalah industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotek saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah.

“Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” tegasnya.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Menparekraf Sandiaga Pastikan Tampung Aspirasi Pelaku Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terutama dalam Pasal 58 ayat 2 menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Selain itu, dalam amanat UU HKPD,  pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (perda) untuk menjalankan pengenaan tarif pajak hiburan khusus jasa tertentu. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Ilusi Pertumbuhan Tinggi dan Tantangan Prabowonomics

Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Lanjut Melemah, Ini Katalis Pemicunya

Poin Penting IHSG berpotensi sideways cenderung melemah, dengan peluang menguji area support 8.725–8.800, seiring belum… Read More

2 hours ago

Demo Besar di Iran, Keselamatan WNI Diminta Jadi Prioritas Utama

Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More

11 hours ago

OJK Wanti-wanti Jual Beli STNK Only, Dinilai Ancam Industri Multifinance

Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More

11 hours ago

Dirut BTN Nixon LP Napitupulu Dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025

Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More

15 hours ago

Ramai Spin Off, Ini Kinerja Bank Umum Syariah Sepanjang 2025

Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More

15 hours ago