Moneter dan Fiskal

Luhut Ancam Pengemplang Pajak, Bakal Dipersulit Urusan Administrasi

Jakarta – Pemerintah akan mempersulit urusan administrasi bagi masyarakat pengemplang pajak, salah satunya, yakni pembuatan paspor.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B. Panjaitan mengatakan ke depan pemerintah akan fokus melakukan digitalisasi untuk mempercepat transformasi. Salah satunya melalui aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.

Sehingga, sistem Coretax akan mengolah data masuk dan mendeteksi wajib pajak jika terdapat data yang tidak benar. Misalnya, wajib pajak memasukan jumlah aset mobil atau rumah lebih sedikit dari yang dimiliki maka akan bisa terdeteksi. Namun, implementasi ini masih bertahap.

“Kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu enggak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu enggak karena kamu belum bayar (pajak),” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga: Luhut Ungkap Kepatuhan Bayar Pajak Warga RI Sangat Rendah 

Menurutnya, dengan adanya digitalisasi perpajkakan maka akan memaksa setiap individu dan perusahaan untuk patuh terhadap kewajiban pajak dan royalti. Tak hanya itu, digitalisasi juga akan menciptakan transparansi penuh dalam administrasi publik di Indonesia.

“Memang ini membuat Indonesia itu betul-betul transparan ke depan dengan mesin,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto menyebutkan implementasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) menjadi salah satu contoh yang terbukti dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca juga: World Bank Kritik Pajak RI, Luhut Jelaskan Alasan Hadirnya Core Tax

Hal tersebut dikarenakan teknologi yang ada memungkinkan deteksi sistematis terhadap data yang tidak akurat. Misalnya saja, SIMBARA mampu memblokir penjualan batu bara perusahaan jika ada royalti yang belum dibayar.

“Kalau di SIMBARA, batu baranya belum bayar royalti maka sistemnya akan ngeblock. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batubara sampai dia melunasi tagihan royaltinya,”pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

15 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

35 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

47 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

58 mins ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

1 hour ago