Moneter dan Fiskal

Luhut Ancam Pengemplang Pajak, Bakal Dipersulit Urusan Administrasi

Jakarta – Pemerintah akan mempersulit urusan administrasi bagi masyarakat pengemplang pajak, salah satunya, yakni pembuatan paspor.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B. Panjaitan mengatakan ke depan pemerintah akan fokus melakukan digitalisasi untuk mempercepat transformasi. Salah satunya melalui aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.

Sehingga, sistem Coretax akan mengolah data masuk dan mendeteksi wajib pajak jika terdapat data yang tidak benar. Misalnya, wajib pajak memasukan jumlah aset mobil atau rumah lebih sedikit dari yang dimiliki maka akan bisa terdeteksi. Namun, implementasi ini masih bertahap.

“Kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu enggak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu enggak karena kamu belum bayar (pajak),” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga: Luhut Ungkap Kepatuhan Bayar Pajak Warga RI Sangat Rendah 

Menurutnya, dengan adanya digitalisasi perpajkakan maka akan memaksa setiap individu dan perusahaan untuk patuh terhadap kewajiban pajak dan royalti. Tak hanya itu, digitalisasi juga akan menciptakan transparansi penuh dalam administrasi publik di Indonesia.

“Memang ini membuat Indonesia itu betul-betul transparan ke depan dengan mesin,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto menyebutkan implementasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) menjadi salah satu contoh yang terbukti dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca juga: World Bank Kritik Pajak RI, Luhut Jelaskan Alasan Hadirnya Core Tax

Hal tersebut dikarenakan teknologi yang ada memungkinkan deteksi sistematis terhadap data yang tidak akurat. Misalnya saja, SIMBARA mampu memblokir penjualan batu bara perusahaan jika ada royalti yang belum dibayar.

“Kalau di SIMBARA, batu baranya belum bayar royalti maka sistemnya akan ngeblock. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batubara sampai dia melunasi tagihan royaltinya,”pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

4 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

4 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

9 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

9 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

13 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

15 hours ago