Moneter dan Fiskal

Luhut Ancam Pengemplang Pajak, Bakal Dipersulit Urusan Administrasi

Jakarta – Pemerintah akan mempersulit urusan administrasi bagi masyarakat pengemplang pajak, salah satunya, yakni pembuatan paspor.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B. Panjaitan mengatakan ke depan pemerintah akan fokus melakukan digitalisasi untuk mempercepat transformasi. Salah satunya melalui aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.

Sehingga, sistem Coretax akan mengolah data masuk dan mendeteksi wajib pajak jika terdapat data yang tidak benar. Misalnya, wajib pajak memasukan jumlah aset mobil atau rumah lebih sedikit dari yang dimiliki maka akan bisa terdeteksi. Namun, implementasi ini masih bertahap.

“Kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu enggak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu enggak karena kamu belum bayar (pajak),” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga: Luhut Ungkap Kepatuhan Bayar Pajak Warga RI Sangat Rendah 

Menurutnya, dengan adanya digitalisasi perpajkakan maka akan memaksa setiap individu dan perusahaan untuk patuh terhadap kewajiban pajak dan royalti. Tak hanya itu, digitalisasi juga akan menciptakan transparansi penuh dalam administrasi publik di Indonesia.

“Memang ini membuat Indonesia itu betul-betul transparan ke depan dengan mesin,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto menyebutkan implementasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) menjadi salah satu contoh yang terbukti dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca juga: World Bank Kritik Pajak RI, Luhut Jelaskan Alasan Hadirnya Core Tax

Hal tersebut dikarenakan teknologi yang ada memungkinkan deteksi sistematis terhadap data yang tidak akurat. Misalnya saja, SIMBARA mampu memblokir penjualan batu bara perusahaan jika ada royalti yang belum dibayar.

“Kalau di SIMBARA, batu baranya belum bayar royalti maka sistemnya akan ngeblock. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batubara sampai dia melunasi tagihan royaltinya,”pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

2 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

3 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

3 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

15 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

16 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

18 hours ago