Jakarta – Pemerintah akan mempersulit urusan administrasi bagi masyarakat pengemplang pajak, salah satunya, yakni pembuatan paspor.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B. Panjaitan mengatakan ke depan pemerintah akan fokus melakukan digitalisasi untuk mempercepat transformasi. Salah satunya melalui aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.
Sehingga, sistem Coretax akan mengolah data masuk dan mendeteksi wajib pajak jika terdapat data yang tidak benar. Misalnya, wajib pajak memasukan jumlah aset mobil atau rumah lebih sedikit dari yang dimiliki maka akan bisa terdeteksi. Namun, implementasi ini masih bertahap.
“Kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu enggak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu enggak karena kamu belum bayar (pajak),” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca juga: Luhut Ungkap Kepatuhan Bayar Pajak Warga RI Sangat Rendah
Menurutnya, dengan adanya digitalisasi perpajkakan maka akan memaksa setiap individu dan perusahaan untuk patuh terhadap kewajiban pajak dan royalti. Tak hanya itu, digitalisasi juga akan menciptakan transparansi penuh dalam administrasi publik di Indonesia.
“Memang ini membuat Indonesia itu betul-betul transparan ke depan dengan mesin,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto menyebutkan implementasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) menjadi salah satu contoh yang terbukti dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: World Bank Kritik Pajak RI, Luhut Jelaskan Alasan Hadirnya Core Tax
Hal tersebut dikarenakan teknologi yang ada memungkinkan deteksi sistematis terhadap data yang tidak akurat. Misalnya saja, SIMBARA mampu memblokir penjualan batu bara perusahaan jika ada royalti yang belum dibayar.
“Kalau di SIMBARA, batu baranya belum bayar royalti maka sistemnya akan ngeblock. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batubara sampai dia melunasi tagihan royaltinya,”pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More
Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More
Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More