Headline

Luar Biasa! Aset Industri Asuransi Hampir Tembus Rp1.000 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi industri asuransi masih terjaga dan stabil. Hal ini terlihat dari total aset industri asuransi yang hampir mencapai Rp1.000 triliun atau Rp949,44 triliun hingga Juli 2021. Angka tersebut mengalami pertumbuhan 8,11% bila dibandingkan dengan tahun lalu diperiode yang sama.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot merincikan, selain total aset, kinerja industri lainnya juga menunjukkan perbaikan seperti premi industri asuransi yang tumbuh 6,33% atau Rp9,86 triliun pada Juli 2021 yang terdiri dari jumlah premi asuransi jiwa Rp107,61 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi Rp58,06 triliun, sehingga total Rp165,67 triliun.

Sedangkan untuk rasio modal dan risiko asuransi atau Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74% dan 346,73%. Angka tersebut, kata dia, masih jauh di atas ambang batas ketentuan yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%.

Sementara untuk angka rasio kecukupan investasi perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa juga masih terlihat cukup kuat hingga Juli 2021 yakni masing-masing 174,64% dan 111,51% dengan threshold sebesar 100%.

“Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19 dan tantangan industri ke depan,” ujar Sekar seperti dikutip Jumat, 27 Agustus 2021.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada berbagai kebijakan OJK untuk pengembangan industri asuransi.

Pertama, kebijakan dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 yakni relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi, kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi) melalui video conference dan penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang. 

Kedua, kebijakan dalam menghadapi tantangan industri asuransi ke depan yakni, aturan Insurance Technology linsurtech) yang akan mengatur jenis produk dan layanan yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola IT. Lalu, aturan mengenai PAYDI, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI. 

Dan ketiga, kebijakan untuk peningkatan pengawasan yaitu OJK sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Konsumsi Meningkat, Rata-Rata Orang Indonesia Habiskan Rp12,3 Juta di 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More

2 hours ago

Laba Bank DBS Indonesia Turun 11,49 Persen jadi Rp1,29 Triliun di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More

2 hours ago

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Merah 0,74 Persen ke Level 7.161

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More

3 hours ago

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

5 hours ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

5 hours ago