Headline

Luar Biasa! Aset Industri Asuransi Hampir Tembus Rp1.000 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi industri asuransi masih terjaga dan stabil. Hal ini terlihat dari total aset industri asuransi yang hampir mencapai Rp1.000 triliun atau Rp949,44 triliun hingga Juli 2021. Angka tersebut mengalami pertumbuhan 8,11% bila dibandingkan dengan tahun lalu diperiode yang sama.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot merincikan, selain total aset, kinerja industri lainnya juga menunjukkan perbaikan seperti premi industri asuransi yang tumbuh 6,33% atau Rp9,86 triliun pada Juli 2021 yang terdiri dari jumlah premi asuransi jiwa Rp107,61 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi Rp58,06 triliun, sehingga total Rp165,67 triliun.

Sedangkan untuk rasio modal dan risiko asuransi atau Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74% dan 346,73%. Angka tersebut, kata dia, masih jauh di atas ambang batas ketentuan yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%.

Sementara untuk angka rasio kecukupan investasi perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa juga masih terlihat cukup kuat hingga Juli 2021 yakni masing-masing 174,64% dan 111,51% dengan threshold sebesar 100%.

“Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19 dan tantangan industri ke depan,” ujar Sekar seperti dikutip Jumat, 27 Agustus 2021.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada berbagai kebijakan OJK untuk pengembangan industri asuransi.

Pertama, kebijakan dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 yakni relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi, kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi) melalui video conference dan penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang. 

Kedua, kebijakan dalam menghadapi tantangan industri asuransi ke depan yakni, aturan Insurance Technology linsurtech) yang akan mengatur jenis produk dan layanan yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola IT. Lalu, aturan mengenai PAYDI, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI. 

Dan ketiga, kebijakan untuk peningkatan pengawasan yaitu OJK sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU P2SK

Poin Penting Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi UU… Read More

20 mins ago

OJK Siap Buka Data, Dukung Aparat Hukum Usut Dugaan Saham Gorengan

Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More

42 mins ago

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Aktifkan Lagi

Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More

1 hour ago

Free Float 15 Persen Dilakukan Bertahap, Begini Respons AEI

Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,53 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More

2 hours ago

Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More

2 hours ago