Headline

LTV Dilonggarkan, Pertumbuhan KPR Bakal Double Digit

Jakarta–Bank Indonesia (BI) menaikkan rasio nilai pinjaman atau Loan to Value (LTV) menjadi 85% dari sebelumnya 80%. Dengan kata lain, nasabah bisa mengajukan kredit dengan uang muka sebesar 15% dari sebelumnya 20%.

Kebijakan pelonggaran LTV ini diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) sampai dengan akhir tahun ini. Sedangkan sampai dengan April 2016 lalu, pertumbuhan kredit pada segmen KPR baru mencapai 7,61%

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, melalui pelonggaran LTV tersebut, maka akan mendongkrak pertumbuhan KPR hingga double digit pada 2016 ini.

“Dengan adanya kebijakan ini, maka akan ada tambahan pertumbuhan KPR di kisaran 3,69%-6,65%, sampai akhir tahun ini. Itu khusus KPR saja. Ini penambahan dari 7,61% tadi,” ujar Filianingsih di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.

Kebijakan BI yang akan mulai berlaku Agustus 2016 ini, bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional akan ikut terdorong. Hal inilah yang menjadi alasan BI untuk melonggarkan LTV pada segmen KPR.

Pada kuartal I-2016 ini, sektor properti menjadi satu di antara tiga sektor lain seperti konstruksi dan real estate yang memiliki pertumbuhan cukup baik dengan risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang terjaga. Sektor konstruksi tumbuh 19,36% sedangkan sektor real estate tumbuh 22,35%.

“Makanya kita lihat bagaimana, sektor apa yang menjanjikan tapi NPL-nya enggak tinggi. Kredit di sektor properti, real estate, dan konstruksi itu menjanjikan semua,” ucap dia.

Namun demikian, pihaknya akan tetap menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menyalurkan kredit. Karena, BI hanya membolehkan bank dengan NPL KPR dan NPL bank di bawah 5% yang boleh menerapkan aturan baru LTV ini.

“Tidak boleh sembarangan harus tetap hati-hati, di mana hanya dilakukan oleh bank yang NPL KPR-nya di bawah 5% dan dia bisa memitigasi risiko dengan baik. Kalau gak bisa mitigasi risiko dengan baik, pakai aturan yang lama,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago